spot_img
spot_img
BerandaBaliResidivis Ini Kembali Dibui, Gegara Nekat Kembali Bobol Rumah di Denpasar

Residivis Ini Kembali Dibui, Gegara Nekat Kembali Bobol Rumah di Denpasar

GATRABALI.COM, DENPASAR – Belum genap sebulan menghirup udara bebas, seorang pria berinisial I MR (21) kembali berurusan dengan hukum.

Residivis kasus pencurian ini ditangkap tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar setelah membobol rumah warga di Jalan Gustiwa X, Blok FJ, Cekomaria, Denpasar Utara.

Kasus ini terungkap setelah korban, KAS (32), mendapati rumahnya berantakan sepulang kerja, Sabtu (4/10/2025) malam.

Pintu kamar dan jendela terbuka, sementara brankas di dalam kamar terlihat dicongkel. Uang tunai, cincin, gelang, serta anting emas raib. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp54,2 juta.

Baca Juga  Denpasar Siapkan Duta Baleganjur PKB 2025, Wali Kota Jaya Negara Tinjau Latihan Sekaa Gita Jaya Semara

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Jatanras Polresta Denpasar bergerak cepat. Dipimpin Kanit 1 Jatanras bersama Ps. Kasubnit 2, petugas menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya mengamankan I MR di sebuah hotel di Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan, pada 10 Oktober 2025.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa beberapa perhiasan emas, dua linggis kecil, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta handphone miliknya,” kata AKP I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, Selasa (28/10/2025) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Baca Juga  DJP Bali Rayakan Hari Pajak 2024 dengan Bakti Sosial dan Donor Darah

Hasil interogasi mengungkap, I MR bukan hanya sekali beraksi. Ia mengaku sudah lima kali melakukan pencurian, empat kali di kawasan Jalan Gustiwa, dan satu kali di belakang Terminal Batubulan, Gianyar.

Pelaku juga diketahui baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sebulan lalu dengan status pembebasan bersyarat, setelah menjalani hukuman 2,5 tahun dalam kasus serupa.

Baca Juga  Truk Parkir di Nusa Dua Terlibat Kecelakaan, Pengendara Motor Alami Cedera Serius

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan hasil curiannya untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Modusnya mencongkel jendela dan pintu menggunakan linggis kecil. Aksinya dilakukan malam hari saat pemilik rumah sedang tidak ada di tempat,” ujarnya.

Kini, I MR kembali harus mendekam di balik jeruji besi, hanya sebulan setelah bebas. Polisi menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. (gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments