GATRABALI.COM, DENPASAR – Dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengadakan serangkaian kegiatan meriah dengan tema “Tegar Melangkah Walau Tantangan Menghampar”.
Rangkaian acara ini berlangsung selama beberapa hari dan melibatkan partisipasi dari berbagai unit vertikal di lingkungan Kanwil DJP Bali.
Peringatan dimulai dengan kegiatan bakti sosial ke yayasan dan panti asuhan di berbagai lokasi di Bali. Kegiatan yang dikemas dalam acara “DJP Peduli” ini dilaksanakan di Yayasan Bunda Mulia, Yayasan Hidayatullah, Yayasan Gayatri Widya Mandala, Panti Asuhan Eben Haezer Kasih Karunia, dan Panti Asuhan Ganesha Sevanam. Acara ini diikuti oleh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Bali.
Nurbaeti Munawaroh selaku Kepala Kanwil DJP Bali, menjelaskan bahwa kegiatan DJP Peduli bertujuan untuk menumbuhkan rasa simpati, empati, dan kepedulian sosial dalam masyarakat. Tema “Tetap Tegar Walau Tantangan Menghampar” mencerminkan semangat DJP dalam menghadapi tantangan global yang ada.
Selain bakti sosial, diadakan juga kegiatan donor darah yang diikuti oleh pegawai di Kanwil DJP Bali. Kegiatan ini bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Denpasar untuk membantu memenuhi kebutuhan darah di wilayah Bali.
Puncak peringatan Hari Pajak 2024 berlangsung pada 15 Juli 2024 di halaman KPP Pratama Denpasar Timur dan KPP Pratama Badung Selatan. Upacara bendera yang dihadiri oleh seluruh pegawai DJP Bali dan Pimpinan Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Bali ini menjadi momen refleksi akan pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara dan memperkuat komitmen untuk terus maju meskipun ada tantangan.
“Pada momen peringatan Hari Pajak 2024 ini, saya mengajak seluruh masyarakat di Bali untuk membantu DJP dalam melakukan perubahan yang berkesinambungan dan perbaikan ke arah yang lebih baik,” ujar Nurbaeti, Selasa 16 Juli 2024.
Ia juga menekankan pentingnya momentum ini untuk terus berbenah diri, melakukan reformasi dalam mengemban tugas negara, dan memberikan layanan terbaik bagi pemangku kepentingan.
Nurbaeti juga menyampaikan bahwa mulai 1 Juli 2024, seluruh wajib pajak sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), serta masih dapat menggunakan NPWP 15 digit dalam layanan administrasi DJP.
“Per tanggal 12 Juli 2024, sudah ada 21 layanan yang dapat diakses oleh masyarakat menggunakan NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 digit,” tambah Nurbaeti.
Layanan tersebut termasuk Portal NPWP 16, Account DJP Online, Info KSWP, e-Bupot 21, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot Instansi Pemerintah, e-Objection, e-Registration, e-Filing, Rumah Konfirmasi, dan lainnya. Pembaruan layanan akan diinformasikan melalui laman pajak.go.id atau media sosial DitjenPajakRI.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Waskito Eko Nugroho, menambahkan bahwa per 16 Juli 2024, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Di Bali, dari total 1.290.127 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 14.100 atau 1,09% yang masih harus dipadankan. Artinya, 1,27 juta atau 99% Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.(gus/gb)





