GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Kasatgas Korsup Wilayah V.2, Nurul Ichsan Al Huda, pada Selasa (11/11) di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Sekretaris Daerah Gede Suyasa menyambut langsung kedatangan tim KPK RI. Dalam arahannya, Bupati Sutjidra menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan KPK dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di berbagai sektor.
“Program Monitoring Controlling Surveillance of Prevention (MCSP) KPK merupakan langkah strategis untuk memastikan sistem pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih. Pemkab Buleleng berkomitmen untuk melaksanakan seluruh area intervensi yang ditetapkan dalam MCSP KPK 2025,” ujar Bupati Sutjidra.
Sementara itu, Kasatgas Korsup Wilayah V.2 KPK RI, Nurul Ichsan Al Huda, mengingatkan pentingnya memperhatikan area-area yang rawan terhadap praktik korupsi, terutama dalam hal pelayanan publik serta pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Ia juga menyoroti perlunya pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Guna Objek Pajak Indikatif (NGUPI) agar sesuai dengan kondisi harga pasar terkini.
“Pembaruan data pajak sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas penerimaan daerah, khususnya dalam sektor BPHTB. Jangan sampai data lama menjadi celah yang dapat dimanfaatkan,” tegas Nurul Ichsan.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan kolaborasi antara KPK RI dan Pemkab Buleleng semakin kokoh dalam menerapkan prinsip good governance dan clean government. Upaya ini juga menjadi bagian dari langkah nyata Pemkab Buleleng dalam meningkatkan integritas birokrasi serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di daerah. (adv/gb)





