spot_img
spot_img
BerandaNasionalKorban Capai Triliunan, Satgas PASTI Soroti Bahaya Penipuan Digital Berbasis Kecerdasan Buatan

Korban Capai Triliunan, Satgas PASTI Soroti Bahaya Penipuan Digital Berbasis Kecerdasan Buatan

GATRABALI.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang kini memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Dalam siaran pers terbarunya, Satgas PASTI menegaskan bahwa penipuan digital dengan teknik voice cloning dan deepfake semakin canggih dan berpotensi besar menimbulkan kerugian.

Satgas menjelaskan bahwa teknologi AI dapat meniru suara seseorang dengan sangat mirip, sehingga pelaku mampu membuat percakapan palsu seolah-olah berasal dari orang terdekat korban.

Di sisi lain, teknologi deepfake memungkinkan penciptaan video palsu yang menampilkan wajah dan ekspresi seseorang secara meyakinkan. Kedua modus ini digunakan untuk memancing korban memberikan data pribadi, melakukan transfer dana, atau mengikuti permintaan tertentu.

Baca Juga  Pelatihan Vokasi Cuci Motor di SLB Negeri 3 Denpasar, Astra Motor Bali Dorong Kesiapan Kerja Siswa

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi ganda terhadap setiap permintaan yang janggal, menjaga kerahasiaan informasi pribadi, serta berhati-hati terhadap suara atau video yang tampak tidak wajar meskipun berasal dari kontak yang dikenal.

Dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI mengumumkan pemblokiran terhadap 776 entitas yang teridentifikasi melakukan praktik melanggar hukum. Rinciannya meliputi:

  • 611 entitas pinjaman online ilegal,

  • 96 pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi,

  • 69 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus penipuan seperti impersonation, penawaran kerja palsu, dan skema investasi tidak berizin.

Baca Juga  Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal

Sejak awal 2025, koordinasi penindakan semakin kuat berkat bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam Satgas PASTI.

Kementerian Agama RI juga melakukan patroli siber terkait penawaran umrah backpacker, jual beli visa, dan SISKOPATUH ilegal yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Laporan Satgas PASTI mencatat bahwa sejak 2017 hingga 12 November 2025, total 14.005 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan, terdiri dari investasi ilegal, pinjol/pinpri ilegal, hingga gadai ilegal.

Baca Juga  AHM Hadirkan Pos AHASS TEFA di SMK Muhammadiyah 3 Weleri, Perkuat Link and Match Pendidikan dan Industri

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang beroperasi sejak November 2024, juga mengeluarkan data terbaru. Hingga 11 November 2025, IASC menerima 343.402 laporan penipuan dengan 563.558 rekening terkait.

Dari jumlah tersebut, 106.222 rekening berhasil diblokir, sementara total kerugian korban mencapai Rp7,8 triliun. Dana terselamatkan yang berhasil diamankan mencapai Rp386,5 miliar.

Satgas PASTI mengajak masyarakat yang menemukan penawaran investasi mencurigakan atau dugaan penipuan digital untuk melaporkan melalui situs sipasti.ojk.go.id, layanan telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments