GATRABALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong tertib administrasi kependudukan.
Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, didampingi istri, melayat ke rumah duka almarhum Ketut Marya di Banjar Jeroan, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kamis, 8 Januari 2026, sekaligus menyerahkan penghargaan kepada ahli waris yang telah mengurus akta kematian tepat waktu.
Penghargaan yang diserahkan meliputi Akta Kematian, Kartu Keluarga terbaru, reward sebesar Rp10 juta yang disalurkan melalui transfer, serta bantuan pribadi Rp5 juta.
Program ini merupakan implementasi Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2025 tentang pemberian apresiasi bagi warga yang patuh melaporkan peristiwa kematian sesuai ketentuan.
Pada kesempatan tersebut, Wabup Bagus Alit Sucipta menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan serta mendoakan almarhum agar mendapatkan tempat terbaik.
“Saya turut berdukacita atas berpulangnya almarhum Ketut Marya. Semoga beliau amor ing acintya dan keluarga diberi kekuatan serta ketabahan,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa kepatuhan administrasi kependudukan memiliki manfaat besar, baik bagi keluarga maupun pemerintah daerah, khususnya dalam pembaruan data kependudukan.
“Kami mengapresiasi keluarga almarhum yang telah taat melapor dan mengurus akta kematian tepat waktu. Sebagai bentuk penghargaan, Pemkab Badung memberikan reward Rp10 juta sesuai Perbup Nomor 9 Tahun 2025, sekaligus menyerahkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan ahli waris,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Putu Suryawati, bersama jajaran, Lurah Sading, Forum Kaling se-Kecamatan Mengwi, Kelihan Adat, Dinas Jeroan, serta krama Banjar Adat Jeroan.
Pemkab Badung berharap melalui kebijakan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan semakin meningkat, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan berkelanjutan.(ri/gb)





