GATRABALI.COM, BANGLI — Inspektorat Daerah Kabupaten Bangli melaksanakan Peningkatan Kompetensi Mandiri (PKM) pada 6 Februari 2026 dengan tema “Peran Audit TIK dalam Upaya Penguatan Peran Strategis Digital” di ruang rapat kantor setempat.
Kegiatan ini diikuti seluruh pegawai Inspektorat, menegaskan komitmen untuk meningkatkan kapabilitas di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Kepala Inspektorat Bangli, Jro Penyarikan Widata, menekankan bahwa audit TIK adalah instrumen krusial untuk menjamin pemanfaatan teknologi dalam pemerintahan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat sekaligus meminimalkan risiko gangguan layanan publik.
“Audit TIK bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen vital dalam mengawal akuntabilitas dan efektivitas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap investasi di bidang TIK harus mampu memberikan nilai tambah nyata bagi pembangunan daerah dan pelayanan publik.
PKM ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 16 Tahun 2022, yang menekankan pentingnya audit TIK internal secara berkala.
Fokus audit meliputi tata kelola, risiko, dan pengendalian internal SPBE untuk memastikan seluruh sistem berjalan sesuai standar dan regulasi.
Narasumber internal yang kompeten memberikan paparan mendalam tentang audit TIK, dengan tujuan agar para auditor mampu memberikan rekomendasi konstruktif demi perbaikan sistem digital pemerintahan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana pembelajaran, penguatan kapasitas, serta kolaborasi antar aparat pengawasan.
Dengan PKM ini, Inspektorat Bangli menegaskan peran strategisnya dalam mengawal perencanaan pembangunan yang akuntabel, profesional, dan berorientasi pada hasil, sekaligus mendorong tata kelola digital yang efektif di lingkungan pemerintah daerah.(ri/gb)


