GATRABALI.COM, DENPASAR – Pelaku pencuri 4 unit HP merek iPhone, di Jalan Teuku Umar Toko Mekicell Gadget Store, Kelurahan, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Rabu, 11 Pebruari 2026, sekira jam 11.00 Wita.
Pelaku dalam kasus ini berinisial, MSA(23) asal Kecamatan Bangsal Sari, WN(23), Kabupaten Jember, dengan korban berinisial MKR(22).
Pelaku masuk melalui rolling dor yang tidak terkunci, kemudian mengambil beberapa Hendphone yang ada didalam brangkas dan juga merusak CCTV di TKP.
Adapun 4 (empat) buah HP masing-masing, 1 (satu) buah HP merek iPhone 13, 1(satu) buah HP merek iPhone 15, 1 (satu) buah HP merek iPhone 11, dan 1 (satu) buah HP merek iPhone 11 Pro, dan mengakibatkan mengalami kerugian Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menyebutkan, Bahwa, Rabu, 11 Pebruari 2026, sekira pukul 11.00 wita, telah terjadi tindak pidana pencurian, yang terjadi di Jalan Teuku Umar, Toko Mekicell Gadget Store, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Berawal, Rabu, 11 Pebruari 2026, sekira 11.05 wita pelapor saat sedang di rumah dichat via WA oleh karyawan pelapor bernama Arif yang bilang “Kak, kok tokonya sudah kebuka yah, terus gemboknya ga ada”.
Setelah itu pelapor menyuruh karyawan an. Arif untuk video call dengan mengarahkan kamera belakangnya ke dalam toko dan kearah brankas, dan terlihat dari video call brankas dengan posisi masih tertutup dan pelapor menyuruh Arif untuk membuka brankas tersebut menggunakan PIN setelah brankas di buka pelapor menyuruh Arif untuk mengeluarkan semua isi brankas dan dijejer di atas lantai.
Setelah di cek ternyata 4 buah hp telah hilang, mengetahui ada beberapa HP yang hilang pelapor langsung mendatangi toko dan mengecek kebenarannya, dengan adanya kejadian tersebut pelapor (korban) kehilangan 4 (empat) buah HP.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat, guna penyelidikan lebih lanjut”, jelasnya, dalam keterangan tertulisnya di Denpasar belum lama ini.
Dirinya menyampaikan, Dengan adanya laporan diatas, Team Opsnal Reskrim Polsek Denbar, mengarah ke TKP Jalan Teuku Umar untuk melakukan pengcekan TKP, kemudian Team mendapatkan Informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku di daerah Denpasar Barat, Kamis, 12 Pebruari 2026 kemudian sampai dilokasi Team mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dan BB dirapatkan ke Mako Polsek Denbar, untuk dilakukan intrograsi, pengembangan dan proses lebih lanjut.
“Hasil introgasi, pelaku mengakui mengambil Hp sebanyak 4 Buah Hp jenis Iphone, Pelaku mengakui melakukan perbuatannya dengan cara bersama – sama dan Pelaku mengakui Hp tersebut rencana dijual digunakan untuk kebutuhan sehari – hari”, bebernya.
Sembari ia menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 477 KUHP.(gun/gb)





