GATRABALI.COM, JAKARTA – Maraknya berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di tengah gencarnya program aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh wajib pajak.
DJP mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas pajak dan menawarkan bantuan melalui telepon, pesan singkat, maupun media digital lainnya.
Salah satu modus yang belakangan sering terjadi adalah pelaku berpura-pura membantu proses aktivasi Coretax DJP secara daring. Pelaku biasanya menawarkan bantuan untuk melakukan login hingga membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE) dengan tujuan memperoleh akses ke data pribadi wajib pajak.
Selain itu, terdapat juga modus yang mengatasnamakan proses migrasi data ke sistem M-Pajak. Dalam praktiknya, pelaku meminta data pribadi korban atau mengarahkan korban untuk membuka tautan tertentu yang berpotensi membahayakan keamanan data.
DJP menegaskan bahwa petugas pajak tidak pernah meminta informasi rahasia seperti kode one-time password (OTP), kata sandi, passphrase, maupun meminta akses ke perangkat dan akun perpajakan milik wajib pajak.
Untuk menghindari penipuan, masyarakat diimbau hanya melakukan aktivasi akun Coretax DJP melalui situs resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Informasi resmi terkait aktivasi akun juga dapat diakses melalui laman https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Apabila masyarakat menerima pesan, panggilan telepon, tautan, atau permintaan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Pelaporan dapat dilakukan melalui kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, layanan Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, situs pengaduan resmi https://pengaduan.pajak.go.id, maupun layanan live chat di https://www.pajak.go.id.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan nomor telepon penipu melalui https://aduannomor.id atau melaporkan konten, tautan, dan aplikasi penipuan melalui https://aduankonten.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Untuk penanganan lebih lanjut, masyarakat juga dapat melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian atau aparat penegak hukum.
DJP menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan berbagai upaya penipuan sangat membantu mempercepat penindakan serta mencegah munculnya korban baru. Kewaspadaan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan data serta mendukung peningkatan kualitas layanan perpajakan melalui sistem Coretax DJP. (ism/gb)





