GATRABALI.COM, BULELENG – Kreativitas masyarakat Buleleng dalam mengolah limbah kembali mendapat pengakuan resmi. Karya bertajuk “Recycle Mask” berhasil memperoleh Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari pemerintah pusat.
Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, yang diserahkan oleh Supratman Andi Agtas dalam seremoni di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Rabu (1/4/2026). Kegiatan ini juga dihadiri Megawati Soekarnoputri bersama sejumlah pejabat lainnya.
“Recycle Mask” merupakan inovasi seni yang memanfaatkan limbah seperti masker bekas, plastik, kardus, dan kertas menjadi produk bernilai estetika. Beragam bentuk dihasilkan, mulai dari topeng, patung hingga dekorasi dinding.
Pendekatan ini dinilai unik karena tidak sekadar mendaur ulang, tetapi menghadirkan karya seni dengan pesan kuat terkait kepedulian lingkungan.
Sutjidra menyampaikan bahwa pencapaian ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Buleleng sekaligus bukti bahwa kreativitas lokal mampu memberikan solusi atas persoalan lingkungan.
“Ini menunjukkan bahwa limbah yang dianggap tidak bernilai bisa diolah menjadi karya yang memiliki manfaat ekonomi dan nilai seni tinggi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa HAKI memiliki peran penting dalam melindungi hasil karya masyarakat agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Dengan adanya perlindungan hukum, para pelaku ekonomi kreatif diharapkan semakin percaya diri untuk mengembangkan inovasi.
Pemerintah Kabupaten Buleleng pun terus mendorong para kreator dan pelaku usaha untuk mendaftarkan karya mereka sebagai bagian dari penguatan ekonomi kreatif daerah.
Selain itu, Pemkab Buleleng berupaya membangun ekosistem inovasi melalui pembinaan dan pendampingan, khususnya pada sektor kreatif berbasis lingkungan.
Melalui pengakuan ini, “Recycle Mask” diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat luas dalam mengembangkan ide kreatif yang tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian lingkungan.(adv/gb)





