GATRABALI.COM, JEMBRANA – Sebanyak tujuh prajuru desa adat di Kabupaten Jembrana resmi dikukuhkan untuk masa bakti 2026–2031 dalam prosesi yang digelar di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Kamis, 2 April 2026.
Pelantikan dilakukan secara kolektif sebagai langkah efisiensi sekaligus memperkuat sinergi antara desa adat dan pemerintah.
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa peran bendesa adat sangat strategis dalam menjaga kelestarian budaya dan keharmonisan masyarakat Bali.
“Jabatan bendesa adat bukan sekadar posisi, tetapi amanah untuk menjaga adat, tradisi, dan keseimbangan kehidupan masyarakat berdasarkan konsep Tri Hita Karana,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh bendesa adat untuk terus menjaga kekompakan, melestarikan budaya, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan penuh keikhlasan.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara desa adat dan pemerintah menjadi kunci dalam mendorong kemajuan daerah tanpa meninggalkan akar tradisi.
Sementara itu, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Jembrana, I Nengah Subagia, menjelaskan bahwa tujuh bendesa adat yang dilantik berasal dari Desa Adat Pengeragoan Dangin Tukad, Juwuk Manis, Giri Utama, Yehbuah, Kerta Jaya Pendem, Banyubiru, dan Tegal Badeng Kangin.
Ia menambahkan, pelantikan serentak ini merupakan bentuk dukungan terhadap efektivitas pelaksanaan pemerintahan berbasis adat di Jembrana.
Adapun bendesa adat yang dikukuhkan antara lain I Made Sugiarta, I Nyoman Suarma, I Komang Agus Diana, IB. Ketut Kemenuh, I Putu Sagung Suparwa Yasa, I Gede Utara Pratama, serta I Nyoman Jayadrata.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan para bendesa adat mampu menjalankan tugas secara optimal dalam menjaga adat istiadat, memperkuat persatuan krama, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat berbasis kearifan lokal.(ri/gb)





