GATRABALI.COM, BULELENG — DPRD Kabupaten Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) I kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Proses pembahasan bersama pihak eksekutif ini berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (13/4/2026), sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan regulasi yang menyangkut kepentingan fiskal daerah dan masyarakat luas.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus I Made Suarsana dan dihadiri anggota Pansus I serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pembahasan ini merupakan lanjutan proses panjang sejak Juli 2025 sehingga membutuhkan pendalaman dan kehati-hatian sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah.
Dalam forum tersebut, Pansus I menegaskan bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah harus dirumuskan secara proporsional karena memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah.
“Setiap kebijakan pajak dan retribusi harus disusun dengan penuh kehati-hatian karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Prinsipnya, peningkatan pendapatan daerah tidak boleh memberatkan masyarakat,” ujar Made Suarsana.
Sejumlah isu teknis turut dibahas, seperti rencana pengelompokan tarif reklame berdasarkan zonasi wilayah, mulai dari kawasan perkotaan, pedesaan, hingga kawasan pariwisata. Selain itu, pembahasan juga mencakup penyesuaian tarif retribusi pada beberapa layanan publik, termasuk sektor rumah potong hewan.
Pansus I juga menyoroti pentingnya penyempurnaan redaksi dalam Ranperda agar setiap ketentuan memiliki kejelasan norma dan mudah diterapkan di lapangan oleh perangkat daerah.
Di sisi lain, DPRD Buleleng menekankan agar setiap penyesuaian tarif pajak dan retribusi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal ini dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Peningkatan tarif harus sejalan dengan peningkatan pelayanan. Masyarakat harus benar-benar merasakan manfaat dari kebijakan yang dibuat pemerintah daerah,” tambahnya.
Dalam pembahasan tersebut juga mengemuka perlunya penguatan pemahaman kepada pelaku UMKM terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pada sektor makanan dan minuman. DPRD menegaskan bahwa mekanisme pajak tersebut pada prinsipnya dibebankan kepada konsumen, sehingga tidak mengganggu keberlangsungan usaha kecil.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk melakukan sosialisasi secara lebih luas dan berkelanjutan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sebelumnya, Pansus I bersama eksekutif telah menyepakati sejumlah poin penting, termasuk pengaturan batas omzet UMKM sesuai ketentuan yang berlaku serta penyesuaian beberapa jenis tarif retribusi daerah.
Melalui pembahasan yang terus dimatangkan ini, DPRD Buleleng berharap Ranperda perubahan pajak dan retribusi dapat melahirkan kebijakan yang lebih adil, seimbang, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.(adv/gb)





