GATRABALI.COM, DENPASAR — Upaya penguatan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali kembali ditegaskan melalui Gelar Pasukan Patroli Keimigrasian Dharma Dewata Provinsi Bali 2026 yang berlangsung di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar (15/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari langkah strategis menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah destinasi wisata internasional.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa patroli keimigrasian akan dilakukan secara rutin dan terukur di sejumlah lokasi yang menjadi titik aktivitas WNA. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat pencegahan sekaligus penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
Ia menegaskan, kegiatan patroli tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan kepatuhan aturan, bukan sekadar agenda seremonial. Selain itu, pendekatan berbasis masyarakat juga diperkuat melalui program desa binaan yang melibatkan partisipasi warga dalam pengawasan orang asing.
Gubernur Koster dalam kesempatan tersebut menyambut baik penguatan langkah pengawasan yang dilakukan Imigrasi. Ia menilai sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.
“Kami mengapresiasi langkah Imigrasi yang semakin memperkuat pengawasan. Ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Bali,” ujar Koster.
Ia juga menyoroti meningkatnya perhatian terhadap aktivitas WNA di Bali yang perlu diimbangi dengan pengawasan lebih ketat dan terpadu antara pemerintah daerah, Imigrasi, serta aparat penegak hukum.
Selain isu pengawasan, Koster turut menyinggung kebijakan optimalisasi pungutan wisatawan asing (PWA) yang tengah didorong bersama pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan pariwisata Bali.
“Prinsipnya sudah ada kesepahaman dengan pemerintah pusat untuk optimalisasi PWA. Ini akan terus kami tindak lanjuti agar memberi manfaat bagi masyarakat Bali,” katanya.
Ia menambahkan, hasil dari kebijakan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mendukung pelestarian budaya, lingkungan, serta penguatan infrastruktur penunjang pariwisata.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan Imigrasi dan aparat penegak hukum. Penanganan pelanggaran pidana oleh WNA menjadi kewenangan kepolisian, sementara pelanggaran administratif ditangani oleh Imigrasi, termasuk tindakan deportasi sesuai aturan yang berlaku.
Dengan pengawasan yang semakin diperketat dan dukungan kebijakan ekonomi pariwisata, Bali diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap wisatawan mancanegara dan perlindungan kepentingan masyarakat lokal.(ism/gb)





