GATRABALI.COM, DENPASAR — Implementasi reformasi hukum pidana nasional membutuhkan kesiapan menyeluruh di tingkat daerah agar berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan I Made Supartha saat menghadiri sosialisasi nasional yang digelar Kementerian Hukum RI wilayah Bali, Jumat, 17 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Widya Sabha ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, serta Rektor Universitas Udayana.
Supartha yang juga menjabat Ketua Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan, pembaruan KUHP, KUHAP, serta aturan penyesuaian pidana merupakan langkah besar dalam transformasi sistem hukum nasional.
“Ini bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi arah baru penegakan hukum. Pemerintah daerah harus siap beradaptasi agar implementasinya tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai, keberhasilan reformasi hukum pidana sangat bergantung pada sinergi antara legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, hingga kalangan akademisi.
“Sinergi menjadi kunci agar reformasi ini benar-benar berdampak nyata, baik dalam perlindungan masyarakat maupun kepastian hukum,” tegasnya.
Dalam forum tersebut dibahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam paparannya menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana menjadi tonggak penting dalam membangun sistem hukum yang lebih modern dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Ia menyebut, implementasi regulasi baru ini tidak hanya berdampak pada aspek normatif, tetapi juga menyentuh praktik penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami substansi perubahan hukum secara menyeluruh.
Rektor Universitas Udayana menambahkan, keterlibatan perguruan tinggi dalam forum ini menjadi bagian penting dalam mendukung penguatan kajian akademik serta pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum.
Kegiatan bertema “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum” ini menjadi ruang diskusi strategis lintas sektor guna menyamakan persepsi dalam menghadapi era baru hukum pidana nasional.(ri/gb)


