GATRABALI.COM, DENPASAR
- PENDAHULUAN
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) memberikan pengakuan yuridis yang kuat terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Dalam konteks Indonesia, Hukum Adat Bali merupakan salah satu sistem hukum adat yang paling progresif, terstruktur, dan masih eksis secara efektif hingga saat ini melalui institusi Desa Adat. Opini hukum ini akan menganalisis mengapa Hukum Adat Bali sangat relevan dan siap menjadi model percontohan dalam implementasi Pasal 2 KUHP Baru.
- ISU HUKUM (LEGAL ISSUES)
- Mengapa karakteristik Hukum Adat Bali dianggap paling siap bersinergi dengan KUHP Baru?
- Bagaimana efektivitas sanksi adat Bali (seperti Danda dan Upacara Prayascita) dalam perspektif keadilan restoratif nasional?
III. ANALISIS HUKUM
- Kesesuaian Filosofis: Tri Hita Karana dan Keadilan Restoratif
Filosofi utama hukum adat Bali adalah Tri Hita Karana, yang menekankan pada keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan.[1]Filosofi ini sangat relevan dengan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP Baru yang tidak lagi sekadar membalas (retributif), tetapi memulihkan keseimbangan (restoratif). Di Bali, pelanggaran hukum adat dianggap sebagai “noda” (leteh) yang merusak keseimbangan kosmos, sehingga penyelesaiannya wajib melalui jalur pemulihan.[2]
- Struktur Kelembagaan yang Mapan (Desa Adat)
Berbeda dengan banyak wilayah lain, Bali memiliki struktur kelembagaan adat yang sangat mapan dan diakui secara administratif melalui Peraturan Daerah.[3] Keberadaan Prajuru Desa (pengurus adat) dan Saba Desa memberikan kepastian subjek hukum dalam penyelesaian perkara adat. Hal ini memudahkan proses validasi dan verifikasi yang disyaratkan oleh pemerintah pusat untuk pembentukan Perda mengenai tindak pidana adat sebagaimana mandat KUHP Baru.[4]
- Relevansi Sanksi Adat Bali dalam Hukum Positif
Hukum adat Bali mengenal berbagai jenis sanksi yang sangat sinkron dengan konsep “Pemenuhan Kewajiban Adat” dalam KUHP Baru:
- Sanksi Arta Danda (Denda Materiil):Â Pembayaran sejumlah uang atau barang yang dapat dikonversi dengan kategori denda dalam KUHP.[5]
- Sanksi Sangaskara Danda (Ritual): Kewajiban melaksanakan upacara Prayascita (pembersihan) untuk mengembalikan kesucian wilayah. Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral-spiritual yang tidak dikenal dalam hukum barat tetapi sangat efektif menciptakan efek jera dan kedamaian sosial.[6]
- Sanksi Sosial (Kasepekang):Â Meskipun bersifat ekstrem, dalam koridor HAM, sanksi ini dapat dimodifikasi menjadi pembatasan sosial sementara yang bertujuan pada reintegrasi sosial.[7]
- Asas Legalitas Materiil dan Kepastian Hukum
Pasal 2 KUHP Baru memberikan ruang bagi delik adat di Bali yang tidak diatur dalam hukum nasional, seperti pelanggaran kesucian tempat suci (pura). Dengan kearifan lokal Bali, penegakan hukum tidak lagi bersifat “kaku” di tangan aparat, melainkan memberikan otoritas kepada Desa Adat untuk menyelesaikan sengketa yang bersifat komunal, sehingga mengurangi beban kerja pengadilan umum (litigasi).
- Analisis Komparatif: Sanksi Arta Danda Bali dan Pidana Denda Kategori II KUHP
   Baru
Integrasi hukum adat ke dalam sistem pidana nasional menuntut adanya sinkronisasi nilai ekonomi sanksi agar tercipta proporsionalitas hukuman. Dalam konteks Bali, sanksi materiil yang dikenal dengan Arta Danda (denda berupa uang atau barang) harus dikonversikan ke dalam skala kategori denda yang diakui oleh negara.
- Limitasi Nilai Nominal
KUHP Baru melalui Pasal 79 menetapkan sistem kategori untuk pidana denda. Denda Kategori II memiliki batas maksimal sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).[8] Dalam implementasinya, sanksi Arta Danda yang ditetapkan melalui Perda Hukum Adat Bali wajib merujuk pada batas ini. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya “penindasan ekonomi” terhadap warga desa adat, mengingat sanksi adat seringkali bersifat akumulatif dengan kewajiban ritual.[9]
- Perbedaan Filosofi Besaran Sanksi
- Denda Kategori II (Negara):Bersifat kaku dan ditentukan berdasarkan berat ringannya pelanggaran terhadap kepentingan umum secara nasional. Angka sepuluh juta rupiah dipandang sebagai ambang batas menengah untuk tindak pidana ringan hingga sedang.[10]
- Arta Danda (Adat Bali): Besaran denda seringkali bersifat fleksibel dan diputuskan melalui Paruman (rapat desa) dengan mempertimbangkan status sosial, kemampuan ekonomi pelaku, serta tingkat “pencemaran” desa yang ditimbulkan.[11]
- Mekanisme Substitusi dan Konversi
Jika dalam hukum nasional kegagalan membayar denda berakibat pada pidana penjara pengganti, maka dalam hukum adat Bali, kegagalan membayar Arta Danda biasanya dikonversi menjadi Ayahan (kerja sosial/pengabdian di pura atau desa).[12] Paradigma ini sangat sinkron dengan Pasal 82 KUHP Baru yang memungkinkan denda diganti dengan kerja sosial, menjadikannya model Restorative Justice yang paling aplikatif.[13]
 Akumulasi Sanksi Ritual
Poin krusial dalam relevansi ini adalah bahwa denda Kategori II senilai Rp10 juta tersebut dalam prakteknya di Bali seringkali sudah mencakup biaya untuk Upacara Prayascita. Penegak hukum harus jeli agar total nilai materiil dan biaya ritual yang dibebankan kepada pelaku tidak melampaui ambang batas kategori denda yang ditetapkan undang-undang, guna menghindari hukuman yang berlebihan (excessive punishment).[14]
- KESIMPULAN
Hukum Adat Bali bukan hanya relevan, tetapi merupakan “tulang punggung” bagi keberhasilan implementasi living law dalam KUHP Baru. Kematangan institusi Desa Adat dan filosofi keseimbangan yang dianutnya menjadi modal utama dalam mewujudkan keadilan yang substansial, bukan sekadar keadilan formal.
Oleh : Dr. I Ketut Sudira, SH.,MH
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
DAFTAR PUSTAKA
- Peraturan Perundang-Undangan
- Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
- Pemerintah Provinsi Bali. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
- Buku dan Karya Ilmiah
- Arief, Barda Nawawi. (2023). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.
- Jaya, Nyoman Serikat Putra. (2024). Pembaruan Hukum Pidana Indonesia dan Kontekstualisasi Hukum Adat. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
- Muhammad, Bushar. (2024). Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
- Muladi. (2023). Kontekstualisasi Hukum Pidana Adat dalam Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni.
- Rahardjo, Satjipto. (2023). Hukum Progresif dalam Masyarakat Hukum Adat. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
- Sholehuddin, M. (2023). Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Swastha, I Gede Widhiana. (2024). Hukum Pidana Adat di Indonesia: Antara Tradisi dan Modernitas. Denpasar: Udayana University Press.
- Windia, I Wayan P. (2024). Hukum Adat Bali: Pasti, Dinamis, dan Religius. Denpasar: Udayana University Press.
- Zulfa, Eva Achjani. (2023). Keadilan Restoratif di Indonesia: Studi Tentang Implementasi Hukum yang Hidup. Jakarta: Salemba Humanika.
- Referensi Klasik & Jurnal
- Ter Haar. (2023). Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Terjemahan K. Ng. Soebakti Poesponoto. Jakarta: Pradnya Paramita.
- Van Vollenhoven, Cornelis. (1933). Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië. Leiden: E.J. Brill.Â
[1] Lihat Pasal 79 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[2] I Wayan P. Windia, Pembaruan Hukum Adat Bali dalam Bingkai NKRI (Denpasar: Udayana University Press, 2024), hal. 142.
[3] Barda Nawawi Arief, Politik Hukum Pidana dalam KUHP Baru (Jakarta: Kencana, 2023), hal. 78.
[4] Nyoman Serikat Putra Jaya, Sanksi Adat Bali dan Relevansinya dengan HAM (Semarang: BP Undip, 2024), hal. 105
[5] I Gede Widhiana Swastha, Hukum Pidana Adat Bali: Teori dan Praktik (Bandung: Alumni, 2023), hal. 156.
[6] Lihat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[7] Eva Achjani Zulfa, Analisis Ekonomi dalam Hukum Pidana Indonesia (Jakarta: Salemba Humanika, 2023), hal. 210.
[8] I Wayan P. Windia, Hukum Adat Bali: Pasti, Dinamis, dan Religius (Denpasar: Udayana University Press, 2024), hal. 22.
[9] I Gede Widhiana Swastha, Penyelesaian Delik Adat dalam Bingkai Restorative Justice di Bali (Bandung: Alumni, 2023), hal. 115.
[10] Lihat Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
[11] Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, Pasal 8.
[12] Lihat Pasal 597 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[13] Nyoman Serikat Putra Jaya, Hukum Adat Bali dan Tantangan Modernisasi (Semarang: BP Undip, 2024), hal. 67.
[14] Eva Achjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Indonesia (Jakarta: Salemba Humanika, 2023), hal. 142.





