GATRABALI.COM, DENPASAR – Polarisasi politik dan arus disinformasi yang kian intens dinilai menjadi ancaman serius bagi stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bali, terutama menjelang agenda demokrasi.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menyampaikan stabilitas kamtibmas tidak dapat dilepaskan dari kedewasaan seluruh elemen masyarakat dalam menyikapi perbedaan politik. Menurut dia, perbedaan pilihan merupakan keniscayaan dalam demokrasi, namun harus dikelola secara bijak agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Perbedaan persepsi antar pemangku kepentingan yang tidak terkelola berpotensi bergeser dari dinamika wajar menjadi gesekan sosial yang mengganggu kondusivitas daerah.
“Kesamaan persepsi bukan berarti menyeragamkan pandangan, melainkan membangun kesadaran bersama untuk menempatkan demokrasi dalam koridor hukum, etika, dan nilai-nilai kebangsaan,” ujar Suguna dalam kegiatan Focus Group Discussion yang digelar Polda Bali di Denpasar, Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, Suguna juga menekankan pentingnya pemahaman publik terhadap posisi dan batas kewenangan Bawaslu dalam sistem pengawasan pemilu.
Ia menyebut, dalam kerangka regulasi saat ini, kewenangan Bawaslu masih bersifat tahapan, sehingga di luar tahapan pemilu lembaga tersebut tidak memiliki ruang untuk menjatuhkan putusan.
“Perlu dipahami, Bawaslu bukan tidak bertindak. Dalam konteks di luar tahapan pemilu, kewenangan kami terbatas pada pemberian saran perbaikan, termasuk kepada KPU dalam pemutakhiran data pemilih. Namun, kewenangan tersebut baru dimiliki ketika tahapan pemilu berlangsung, termasuk dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran,” ujar Suguna.
Ia menambahkan, tidak munculnya sengketa hingga ke Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada sebelumnya bukan berarti tanpa persoalan.
“Tidak ada sengketa bukan berarti tidak ada masalah. Masalah itu tetap ada, tetapi telah dimitigasi sejak awal sehingga tidak berkembang menjadi sengketa,” kata Suguna.
Lebih lanjut, Suguna menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari penyelenggara pemilu, aparat keamanan, pemerintah daerah, hingga masyarakat sipil dalam menjaga ruang demokrasi yang sehat. Dalam konteks ini, Bawaslu tidak hanya berperan sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai penggerak edukasi politik yang mendorong partisipasi masyarakat secara cerdas dan bertanggung jawab.
“Menjaga stabilitas kamtibmas adalah kerja kolektif. Setiap dinamika politik harus dikelola sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat, bukan menjadi sumber konflik,” katanya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi serta sinergi antar lembaga dalam menghadapi potensi kerawanan politik ke depan. Dengan fondasi tersebut, Bali diharapkan tetap mampu menjaga stabilitas daerah sekaligus memperkuat kualitas demokrasi yang inklusif dan berintegritas. (ism/gb)





