GATRABALI.COM, JEMBRANA — Pemerintah Kabupaten Jembrana bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi membentuk Tim Bersama Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Rabu (24/6/2026).
Pembentukan tim ini dilakukan sebagai langkah penguatan sinergi fiskal antara pemerintah daerah dan otoritas pajak pusat dalam meningkatkan efektivitas penerimaan negara dan daerah.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan menjadi tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sebelumnya telah disepakati kedua pihak.
Langkah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan peningkatan kualitas data dan informasi perpajakan yang bersumber dari pemerintah daerah, termasuk instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Di sisi lain, optimalisasi pajak daerah juga dinilai masih perlu diperkuat melalui integrasi data yang lebih sistematis.
Melalui pertukaran dan pengolahan data perpajakan, DJP dan Pemkab Jembrana menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus perluasan potensi penerimaan pajak secara lebih terukur dan efektif.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018, yang melibatkan DJP, DJPK, dan pemerintah daerah di bawah koordinasi Kedeputian Korsupgah KPK RI. Dasar hukum lainnya mengacu pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menyampaikan apresiasi atas pembentukan tim tersebut, mengingat posisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jembrana masih berada pada level terendah di Bali.
“Saya berharap banyak dengan adanya tim ini bisa meningkatkan pendapatan daerah agar nantinya uang tersebut bisa kembali ke masyarakat dalam bentuk program-program yang telah disusun,” ungkap Bupati Kembang
Tim Bersama ini disusun dengan struktur kerja lintas instansi. Kepala Kanwil DJP Bali bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana ditetapkan sebagai penanggung jawab yang bertugas memberikan arahan, pertimbangan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan program.
Posisi Ketua Tim diisi oleh Kepala KPP Pratama Tabanan dan Kepala BPKAD Jembrana yang bertugas mengoordinasikan rencana kerja, menyusun Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB), serta mengawasi pelaksanaan pengawasan di lapangan. Sementara fungsi sekretariat dijalankan oleh pejabat dari KPP Pratama Tabanan dan BPKAD Jembrana.
Untuk mendukung pelaksanaan teknis, tim dibagi ke dalam empat subtim, yaitu Subtim Pendataan dan Pendaftaran, Subtim Pertukaran dan Pengolahan Data, Subtim Pengawasan Wajib Pajak Bersama, serta Subtim Edukasi dan Dukungan Teknis. Masing-masing memiliki peran mulai dari pemutakhiran data, pengawasan kepatuhan, hingga sosialisasi perpajakan kepada wajib pajak.
Berdasarkan data yang disampaikan, kerja sama pengawasan bersama antara Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana pada periode 2023–2026 telah menetapkan 48 Wajib Pajak ke dalam Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB).
Melalui rencana aksi terpadu yang mencakup validasi data hasil pendataan, pemutakhiran wilayah, hingga pelaporan berkala, sinergi ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Usai penandatanganan, tim langsung melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah objek DSPB, di antaranya Bambora Medewi dan Puri Dajuma Beach Eco-Resort & Spa.(ism/gb)





