GATRABALI.COM, BULELENG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng bersama pemerintah daerah menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dengan penekanan pada pembinaan UMKM serta upaya menutup potensi kebocoran anggaran.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat lanjutan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa, 21 April 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya dan dihadiri Sekretaris Daerah mewakili eksekutif, anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, tim ahli, serta undangan lainnya.
Dalam pembahasan, DPRD menyatakan menerima rancangan yang diajukan eksekutif, namun memberikan sejumlah catatan strategis. Salah satu poin utama adalah penegasan bahwa setiap kenaikan tarif retribusi harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), DPRD meminta pemerintah daerah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelaku usaha, khususnya UMKM. Penekanan diberikan bahwa objek pajak bukan pelaku usaha, melainkan konsumen.
“Sosialisasi harus dilakukan secara masif agar tidak menimbulkan gejolak, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah,” ujar Ketua DPRD.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya menutup celah kebocoran anggaran di berbagai unit perangkat daerah. Sektor kesehatan menjadi perhatian, terutama terkait potensi kerugian akibat ketidaksinkronan data jaminan kesehatan.
DPRD menilai perlu adanya sinergi antara Dinas Kesehatan, Bappeda, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan klaim pasien masyarakat miskin dapat terakomodasi dengan baik tanpa merugikan pendapatan daerah.
Pembahasan Ranperda ini telah berlangsung sekitar 10 bulan sejak pertama kali diajukan pada Juni 2025, dengan dinamika yang dipengaruhi penyesuaian kebijakan pusat, termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pajak dan retribusi daerah.
Dengan tercapainya kesepahaman antara legislatif dan eksekutif, seluruh fraksi dan komisi menyatakan substansi perubahan telah sesuai dengan kebutuhan daerah saat ini. Ranperda tersebut kini disepakati untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
DPRD berharap regulasi ini mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng tanpa memberikan beban berlebih kepada masyarakat.(adv/gb)





