GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah desa di Kabupaten Buleleng kini memiliki dukungan lebih kuat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum melalui kerja sama yang dibangun dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Gde Manik Singaraja, Kamis (25/6/2026).
Penandatanganan kerja sama melibatkan seluruh pemerintah desa di Kabupaten Buleleng dan Kejari Buleleng sebagai bentuk penguatan tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra yang hadir dalam kegiatan tersebut menyambut baik terjalinnya kolaborasi antara pemerintah desa dan institusi kejaksaan. Menurutnya, desa saat ini memegang peran penting dalam pembangunan daerah sehingga membutuhkan pendampingan yang memadai dalam aspek hukum.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran, pelaksanaan program pembangunan, hingga pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri Buleleng yang terus hadir memberikan pendampingan kepada desa. Melalui kerja sama ini, desa tidak hanya mendapatkan pencegahan terhadap potensi masalah hukum, tetapi juga memperoleh ruang konsultasi dan pendampingan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi,” ujar Bupati Sutjidra.
Menurutnya, keberadaan pendampingan hukum akan memberikan rasa aman bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Selain itu, kerja sama tersebut juga menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pemerintahan desa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Dicky Darmawan mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari peran Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel hingga ke tingkat desa.
Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan konsultasi, serta bentuk pendampingan lainnya yang dibutuhkan pemerintah desa dalam menjalankan program dan kebijakan.
“Kerja sama ini bukan bentuk intervensi terhadap pemerintahan desa, melainkan upaya penguatan aspek hukum agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa dengan Kejari Buleleng semakin intensif. Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.(adv/gb)





