GATRABALI.COM, BADUNG – DPRD Kabupaten Badung gelar Rapat Paripurna, penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung 2025, Senin,(6/7/2026) di Ruang sidang utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.
Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti disela kegiatan tersebut mengatakan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat undang-undang wajib dilaksanakan kepala daerah, setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Hari ini Bupati Badung telah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh BPK,” katanya, setelah selesai pelaksanaan Rapat Paripurna, penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung 2025, Senin,(6/7/2026) di Ruang sidang utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.
Dirinya menyebutkan, Pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Setelah laporan pertanggungjawaban kami terima, DPRD wajib melakukan pembahasan secara menyeluruh. Dari hasil pembahasan itu nantinya akan lahir rekomendasi yang menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyusun APBD tahun berikutnya,” paparnya.
Dirinya menerangkan, DPRD juga akan mencermati berbagai aspek penting dalam pelaksanaan APBD 2025, seperti tingkat kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, efektivitas pelaksanaan program, efisiensi penggunaan anggaran hingga manfaat nyata dirasakan masyarakat Badung.Ukuran keberhasilan APBD tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran terserap, akan tetapi sejauhmana program pembangunan mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami akan melakukan evaluasi secara objektif, apakah pelaksanaan APBD Tahun 2025 sudah tepat sasaran, sesuai aturan hukum, efisien, dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Apabila ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki, tentu akan kami tuangkan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah,” pungkasnya. (gun/gb)





