spot_img
spot_img
BerandaBaliGubernur Bali Dorong Pengembangan Perumahan Lebih Efisien, Lahan Produktif Harus Tetap Terjaga

Gubernur Bali Dorong Pengembangan Perumahan Lebih Efisien, Lahan Produktif Harus Tetap Terjaga

GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya perlindungan lahan produktif di tengah meningkatnya kebutuhan hunian dan pertumbuhan investasi sektor properti di Bali.

Karena itu, pengembangan kawasan perumahan ke depan harus dilakukan secara lebih terencana dengan mengedepankan efisiensi pemanfaatan lahan.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Real Estate Indonesia (REI) Bali Tahun 2026 di Quest San Hotel Denpasar, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Wayan Koster, Bali memiliki luas wilayah yang terbatas sehingga pengelolaan ruang harus dilakukan secara hati-hati agar kebutuhan pembangunan dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga lahan produktif.

“Bali itu kecil, luasnya hanya 5.590 kilometer persegi. Secara umum tingkat kepadatan penduduk masih bagus, kecuali Kota Denpasar,” ujarnya.

Ia menilai pola pembangunan perumahan di masa depan perlu menyesuaikan kondisi tersebut. Penggunaan lahan yang terlalu luas untuk satu unit rumah dinilai tidak lagi relevan apabila kebutuhan hunian terus meningkat.

Baca Juga  Polisi Datangi Rumah Kos di Jalan Nangka Utara Setelah Keributan Viral di Media Sosial

“Kita harus punya desain perumahan dengan pemanfaatan lahan yang lebih efisien. Jangan sampai satu rumah dirancang dengan kebutuhan lahan yang luas, lama-lama lahan akan habis hanya untuk rumah,” katanya.

Gubernur Koster menegaskan bahwa arah pembangunan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Praktik Nominee. Melalui regulasi tersebut, pemerintah berkomitmen menjaga keberadaan lahan pertanian produktif agar tidak terus beralih fungsi.

“Ini berarti, lahan produktif tak bisa dilabrak untuk pengembangan kawasan permukiman. Hanya lahan tak produktif saja yang boleh dikembangkan,” tegasnya.

Ia pun meminta pemerintah kabupaten dan kota bersama perangkat daerah terkait untuk melakukan pemetaan wilayah yang memungkinkan dikembangkan menjadi kawasan permukiman tanpa mengganggu lahan produktif.

Selain itu, Koster membuka peluang untuk mengkaji kembali ketentuan batas minimum luas pengembangan perumahan yang saat ini ditetapkan 100 meter persegi. Menurutnya, fleksibilitas kebijakan diperlukan untuk menjawab tantangan kebutuhan hunian di masa mendatang.

Baca Juga  Bersama Wamenlu Jepang, Gubernur Koster Bahas Peningkatan Pertukaran SDM dan Investasi

“Ini PR bagi saya. Saya akan bicarakan dengan para bupati agar luasan itu bisa dikurangi agar lebih fleksibel,” ujarnya.

Di hadapan para pengembang, Koster juga mengajak REI Bali untuk mulai memikirkan konsep hunian yang lebih adaptif terhadap keterbatasan ruang, khususnya di kawasan perkotaan seperti Kota Denpasar.

“Tak bisa lagi satu rumah itu 5 are, 10 are. Sudah harus merancang konsep rumah masa depan yang efisien dan efektif. Seperti rumah-rumah di Jepang itu, kamarnya kecil-kecil sehingga lebih hemat lahan,” katanya.

Ketua DPD REI Bali Anak Agung Darma Setiawan menyambut baik perhatian pemerintah terhadap sektor perumahan. Menurutnya, kebutuhan hunian di Bali akan terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dan jumlah penduduk.

Baca Juga  DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna, Evaluasi Pungutan Wisatawan Asing dan Kebijakan Lingkungan

Ia menambahkan, REI memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung program pemerintah untuk penyediaan hunian bagi masyarakat melalui pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua DPP REI Joko Suranto mengungkapkan bahwa investasi sektor properti di Bali mencapai sekitar Rp12,1 triliun. Nilai tersebut menunjukkan tingginya minat investasi di Pulau Dewata, namun perlu didukung kepastian regulasi dan tata ruang yang jelas.

Menurutnya, penetapan zonasi yang tegas serta dukungan pemerintah akan menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi sekaligus memastikan pembangunan properti berjalan sesuai arah pembangunan Bali.

Rakerda REI Bali 2026 yang diikuti 61 peserta tersebut menjadi forum evaluasi dan penyusunan program kerja organisasi, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan pembangunan perumahan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengorbankan keberlanjutan lahan produktif Bali.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments