GATRABALI.COM, MANGUPURA – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan jajaran pemasyarakatan untuk memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan.
Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin (17/8/2026).
Gubernur Bali Wayan Koster hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.
Dalam sambutan itu, momentum kemerdekaan dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” dikaitkan dengan upaya membangun sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.
Keadilan dan kemanusiaan menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang dinilai berhasil mengikuti pembinaan sekaligus menjadi tahapan menuju proses reintegrasi sosial.
Pada 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana di seluruh Indonesia. Selain itu, Pengurangan Masa Pidana diberikan kepada 1.085 Anak Binaan.
Para penerima diingatkan agar menjadikan remisi sebagai kesempatan untuk membuka fase kehidupan yang baru. Proses pembinaan juga diminta tetap dijalankan dengan serius, termasuk melalui peningkatan keterampilan dan pembentukan karakter.
Pesan juga diarahkan kepada jajaran petugas Pemasyarakatan. Integritas dan profesionalisme harus menjadi landasan dalam menjalankan tugas, termasuk dengan membangun lingkungan kerja yang bersih dan transparan.
Berbagai bentuk pelanggaran seperti keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, penyelundupan barang terlarang serta pelanggaran hukum dan etik ditegaskan tidak boleh mendapat ruang.
Penguatan kerja sama antarpihak menjadi bagian lain yang ditekankan untuk menciptakan Sistem Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis dan berintegritas. Hal tersebut diharapkan ikut mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045.
Di tingkat Bali, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali Dr. Andi Wijata Rival melaporkan sebanyak 3.060 narapidana dan Anak Binaan masuk dalam daftar penerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka HUT ke-81 RI.
Dari jumlah tersebut, 3.026 orang telah terealisasi. Rinciannya, 2.925 orang merupakan penerima RU I/PMPI I dan 101 orang menerima RU II/PMPI II.
Selain warga binaan berkewarganegaraan Indonesia, pemberian remisi juga mencakup 70 warga negara asing. Sebanyak 66 WNA memperoleh RU I, sedangkan empat lainnya mendapatkan RU II.
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen untuk mendorong keberhasilan program pembinaan. Warga binaan diharapkan terus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana.
Rangkaian kegiatan di Lapas Kerobokan juga ditandai dengan peluncuran Program Bina Prima. Program ini dirancang sebagai bentuk pembinaan bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib.
Evaluasi, konseling dan pembinaan karakter menjadi bagian dari pelaksanaan program. Tujuannya agar warga binaan dapat memahami pelanggaran yang dilakukan, memperbaiki diri dan kembali menaati ketentuan yang berlaku.
Program tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen pembinaan yang membantu warga binaan mempersiapkan diri untuk kembali menjalani kehidupan secara lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
Kegiatan pemberian remisi turut dihadiri Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya.(ism/gatrabali)


