spot_img
BerandaBali10 Butir Ekstasi Pink Ditemukan Dalam Toples, Security di Denpasar Dibekuk Polisi

10 Butir Ekstasi Pink Ditemukan Dalam Toples, Security di Denpasar Dibekuk Polisi

GATRABALI.COMDENPASAR – Pria berinisial RMMP alias Rio (24), sehari-hari bekerja sebagai security, diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar setelah kedapatan menguasai 10 butir tablet yang diduga ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D.W, menjelaskan pelaku dibekuk, Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.

Informasi awal diterima dari masyarakat mengenai seorang pria diduga menjadi pengedar narkotika dengan panggilan Rio.

Berbekal informasi tersebut, tim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Hadapi Lonjakan Permintaan LPG Saat Idul Adha, Pertamina Tambah Pasokan di Seluruh Bali

Saat penyelidikan berlangsung, petugas melihat Rio keluar dari tempat tinggalnya di kawasan Jalan Banyusari, Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod.Petugas kemudian mengamankannya di depan Big M Mart, Jalan Raya Sesetan.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, Rio mengaku masih menyimpan narkotika di kamar tempat tinggalnya.

Petugas kemudian membawa tersangka kembali ke tempat tinggalnya untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat.

“Hasilnya, ditemukan 10 butir tablet berwarna merah muda yang diduga ekstasi. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah toples bekas berwarna hitam,” sebutnya, kemarin, Jumat,(4/9/2026) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Baca Juga  Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Jambret di Seminyak

Dirinya menerangkan, Hasil pemeriksaan, total berat bersih ekstasi diamankan mencapai 4 gram.

“Kepada polisi, Rio mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dengan cara membeli melalui nomor WhatsApp berinisial RI. Barang kemudian diambil menggunakan sistem tempelan di lokasi yang telah ditentukan. Hingga kini, keberadaan RI masih dalam penyelidikan polisi dan tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis ekstasi,” paparnya.

Baca Juga  Ini Pasta Italia Berbumbu Base Genep Perlu Dicoba di Gianyar

Menurut Dirinya, Rio bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka mengaku pernah dihukum dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2017.

“Penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran narkotika tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, Kini Rio bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(gun/gatrabali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments