GATRABALI.COM, MANGUPURA – Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menerima Laporan Hasil Pemantauan (LHP) penyelesaian ganti kerugian negara/daerah Semester I Tahun 2026 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali.
Laporan tersebut diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, 8 September 2026.
Penyerahan LHP turut dihadiri tim pemeriksa BPK RI Bali, Sekda Badung IB. Surya Suamba, Inspektur I Gusti Ayu Agung Trisna Dewi, dan Kepala BPKAD Badung I Ketut Wisuda.
Bagus Alit Sucipta menyampaikan bahwa laporan hasil pemantauan BPK memiliki peran penting dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, ia meminta perangkat daerah terkait tidak menunda tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan.
“Atas nama Pemkab Badung, saya mengapresiasi BPK RI Bali atas laporan ini sebagai instrumen penting memperkuat tata kelola yang baik, tertib, transparan, dan akuntabel. Setiap temuan harus menjadi bahan evaluasi perbaikan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan. Penyelesaian ganti kerugian negara maupun daerah adalah tanggung jawab bersama, sehingga rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara serius, terukur, dan tepat waktu untuk memastikan sistem semakin tertib sekaligus mencegah terulangnya masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai catatan yang disampaikan BPK, termasuk hasil pembahasan dalam entry meeting, perlu segera ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang jelas dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tadi sudah disampaikan terperinci oleh Bapak Kepala Perwakilan BPK, termasuk evaluasi yang harus kita respons. Saya menginstruksikan perangkat daerah terkait agar menindaklanjutinya secara serius, tepat waktu, dan terukur. Jangan sampai rekomendasi hanya berhenti pada dokumen, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Kami berharap sinergi ini terus memperkuat kualitas pengelolaan keuangan Pemkab Badung agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang bermuara pada pemerintahan yang bersih serta peningkatan pelayanan masyarakat,” katanya.
Kepala BPK RI Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira mengapresiasi komitmen Pemkab Badung dalam menindaklanjuti hasil pemantauan. Namun, masih terdapat sejumlah rekomendasi sebelumnya yang perlu segera diselesaikan, terutama menyangkut pengerjaan fisik dan mekanisme penanganan kerugian daerah.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Nomor 15 Tahun 2006, BPK memegang kewenangan penuh dalam persidangan hingga pemantauan penyelesaian kerugian negara. Kami mencatat masih terdapat rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar seluruhnya dilaporkan tepat waktu dan diselesaikan melalui rekonsiliasi berkala bersama Inspektorat guna mengoptimalkan pemulihan aset daerah,” ucapnya.(nov/gatrabali)


