spot_img
BerandaBaliKPU Bali Gandeng Kodam IX/Udayana Benahi Data Pemilih

KPU Bali Gandeng Kodam IX/Udayana Benahi Data Pemilih

GATRABALI.COM, DENPASAR – Akurasi data pemilih kembali menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali. Sedikitnya 117 orang tercatat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih karena mengalami perubahan status menjadi anggota TNI dalam pencermatan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026.

Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan KPU Provinsi Bali memperkuat koordinasi dengan Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana. KPU Bali dan Kodam IX/Udayana membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Tamu Pangdam IX/Udayana, Denpasar, Selasa, 29 September 2026.

Kerja sama strategis ini digagas untuk memperkuat sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga demi mendukung persiapan serta penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan di wilayah Provinsi Bali.

Baca Juga  Koster-Giri Unggul di Debat Ketiga Pilgub Bali, Siapkan Jurus Atasi Pengangguran

Kesepakatan ini melibatkan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, bersama Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto.

Lidartawan mengatakan, KPU Bali sebelumnya telah menetapkan rekapitulasi PDPB Provinsi Bali Semester I Tahun 2026 melalui Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 27 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 6 Juli 2026.

Terkait perjanjian Kerja Sama yang berlaku untuk jangka waktu lima tahun ini mencakup sejumlah ruang lingkup strategis. Di antaranya meliputi pertukaran data dan informasi kepemiluan, bantuan pengamanan distribusi logistik, koordinasi serta sosialisasi netralitas TNI, hingga pemanfaatan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia di wilayah teritorial Provinsi Bali.

Baca Juga  KPU Provinsi Bali Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024

Salah satu poin krusial dalam Perjanjian Kerja Sama ini adalah penanganan dan pemutakhiran data penduduk yang beralih status menjadi prajurit TNI maupun purnawirawan secara berkala.

Langkah ini menjadi solusi konkret atas hasil pencermatan data turunan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026, di mana terdata sebanyak 117 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih akibat beralih status menjadi anggota TNI.

Melalui kesepakatan ini, KPU Bali dan Kodam IX/Udayana berkomitmen melakukan verifikasi, pembersihan, serta perbaikan data secara terpadu guna menjamin keakuratan dan akuntabilitas daftar pemilih di Bali.

Baca Juga  KPU Bali Mantapkan Integritas Lewat Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2025

Di sisi lain, Kodam IX/Udayana turut menegaskan komitmennya untuk menjamin netralitas prajurit serta siap memberikan dukungan pengamanan dan deteksi dini guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama tahapan pemilu berlangsung.

Melalui kerja sama ini, KPU Provinsi Bali dan Kodam IX/Udayana berharap tercipta koordinasi yang intensif dan berkesinambungan.

Sinergi lintas lembaga ini menjadi wujud komitmen bersama dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Bali agar dapat berjalan aman, lancar, transparan, dan berintegritas.(ism/gatrabali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments