GATRABALI.COM, BULELENG – Pemkab Buleleng terus mendorong penguatan penataan ruang untuk memberikan arah pembangunan yang lebih jelas serta kepastian dalam pemanfaatan ruang dan investasi di daerah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Buleleng, Senin (5/10/2026).
FGD tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan RDTR Kabupaten Buleleng. Pembahasan dilakukan untuk memperjelas kebijakan pembangunan dan tata ruang dengan tetap mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masing-masing wilayah.
Supriatna menyampaikan, penyusunan RDTR memiliki peran penting dalam memperkuat arah kebijakan pembangunan sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang.
“Ini penting kita lakukan untuk mempertegas arah kebijakan pembangunan di Buleleng, sekaligus mempertegas arah kebijakan dari sisi tata ruang. Hal ini juga penting untuk menunjang kebutuhan dan memberikan kepastian serta kejelasan bagi investasi maupun pembangunan di Buleleng,” ujar Supriatna.
Ia menjelaskan, keberadaan RDTR akan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku investasi dalam memanfaatkan ruang sesuai dengan ketentuan tata ruang.
“Dengan adanya RTRW dan sekarang disusunnya RDTR di beberapa wilayah, tentu akan lebih memberikan kepastian. Ini juga mempermudah masyarakat maupun pelaku investasi untuk berinvestasi di Buleleng,” lanjutnya.
Supriatna menambahkan, penyusunan RDTR menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng menyesuaikan penataan ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah. Pada 2026, Kabupaten Buleleng mendapatkan dukungan untuk penyusunan RDTR di sejumlah wilayah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPerkim) Kabupaten Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra, ST, MM. mengatakan, RDTR diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pemanfaatan ruang sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.
“Penyusunan RDTR ini menjadi bagian penting dalam mendukung penataan ruang di Kabupaten Buleleng. Melalui proses pembahasan dan penyepakatan yang dilakukan bersama, diharapkan dokumen yang disusun nantinya dapat menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang serta mendukung pelaksanaan pembangunan secara lebih terarah,” ungkapnya.
Menurutnya, proses penyusunan RDTR membutuhkan sinergi serta masukan dari berbagai pihak. Hal tersebut diperlukan agar dokumen yang dihasilkan dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen melanjutkan penataan ruang secara terencana sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. RDTR diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mendukung pembangunan yang lebih tertata, investasi sesuai ketentuan, serta perkembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat Buleleng.(adv/gatrabali)


