Selasa, Maret 11, 2025
BerandaUncategorizedPolisi Ringkus Pria Asal Sumba Colong Tas Isi Uang Puluhan Juta di...

Polisi Ringkus Pria Asal Sumba Colong Tas Isi Uang Puluhan Juta di Denpasar

GATRABALI.COM, DENPASAR – Pelaku tindak pidana pencurian (Curat) berinisial JMY (21) asal Sumba Timur di salah satu Toko di Jalan Kartini, Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Senin, (20 Nopember 2023 jam 08.00 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya beberapa hari lalu di Denpasar, menyampaikan, kronologis kejadian, berawal Senin, 20 Nopember 2023 korban Chendrawati (55) beralamat di Jalan Kartini, Denpasar Utara akan membuka toko akan tetapi, telah mendapati pintu toko sudah dalam keadaan terbuka, kemudian korban mengecek meja kasir, ternyata tas ransel perempuan merk D&E di dalamnya berisi uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 22.000.000,- dan HP Samsung A71 warna hitam telah tidak ada.

Baca Juga  Pj Lihadnyana Resmi Buka Kegiatan Diskusi Komunitas Jurnalis Buleleng

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 24.000.000,-,” jelasnya.

Dirinya menyampaikan, Berdasarkan laporan polisi tersebut selanjutnya opsnal Polsek Denpasar Utara, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Dari olah TKP dan informasi didapat diduga pelaku berada disekitar jalan, Mandala Sari, 1 No. 23 Panjer, Denpasar Selatan.

“Adanya informasi tersebut Team opsnal Polsek Denpasar Utara selanjutnya, Senin 20 Nopember 2023 pukul 20.00 wita menuju alamat tersebut dan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum berlaku,” paparnya.

Baca Juga  Berlaku Januari 2024, DJP Siapkan Aplikasi Penghitungan PPh 21

Selanjutnya Dirinya juga menyampaikan kronologis penangkapan, Diawali Senin, 20 Nopember 2023 sekira jam 20.30 Wita bertempat di jalan Mandala Sari, Panjer, Denpasar Selatan.

Tersangka mengakui perbuatan pencurian seorang diri dengan cara memanjat pintu pagar kemudian masuk ke lantai II melalui lubang celah terali besi kanopi tembus ke lantai II kemudian mengambil uang dan HP terdapat di ruko pada lantai I.

Tersangka juga mengakui sebelumnya pernah bekerja selama 5 hari di toko milik korban mulai 5 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 09 Nopember 2023, karena tidak kuat hanya digaji Rp 50.000 per hari dengan kerja yang menurut tersangka cukup berat, akhirnya tersangka berhenti bekerja.

Baca Juga  Jembrana Ditetapkan sebagai Kabupaten Lengkap oleh Menteri ATR/BPN

Selanjutnya pada tanggal 11 Nopember 2023 tersangka datang menemui korban untuk meminta gaji selama bekerja, namun korban tidak memberikannya, karena jengkel timbullah niat tersangka untuk mengambil barang – barang diruko milik korban, karena situasi ruko tersebut sudah diketahui bagaimana caranya untuk bisa masuk kedalam ruko.

“Tersangka setelah melakukan pencurian menyembunyikan tas berisi uang dilahan kosong didepan tempat tinggalnya dan di timbun batu.

“Sedangkan HP rencana akan di jual. Uang tersebut rencana pelaku akan dibawa pulang kampung ke Sumba Timur,” paparnya.

Sukadi menambahkan, atas perbuatanya pelaku di jerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (gun/gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments