GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima audiensi perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Kamis (16/4/2026).
Pertemuan ini menjadi respons atas aksi damai yang dilakukan pengelola sampah terkait kebijakan pembatasan pembuangan di TPA Suwung.
Dalam dialog tersebut, Forkom SSB menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk permintaan agar TPA Suwung kembali menerima sampah organik di tengah keterbatasan tempat pembuangan yang tersedia. Mereka juga menyoroti kendala di lapangan meskipun proses pemilahan sampah telah dilakukan.
Menindaklanjuti hal itu, Gubernur Koster melakukan komunikasi langsung dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati bahwa sampah organik diperbolehkan masuk ke TPA Suwung dengan frekuensi dua kali dalam seminggu, berlaku hingga 31 Juli 2026.
Koster menegaskan kebijakan ini merupakan langkah sementara untuk mengurai persoalan penumpukan sampah, sembari tetap mengarahkan sistem pengelolaan menuju pola yang lebih berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran jam operasional bagi armada swakelola. Waktu pembuangan diperpanjang hingga malam hari guna mengurangi antrean truk di lokasi.
Menurut Koster, penanganan sampah di Bali harus dilakukan secara menyeluruh dengan menjaga keseimbangan antara kebutuhan teknis di lapangan dan komitmen menjaga kualitas lingkungan, mengingat Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk unsur TNI, Polri, serta kepala daerah di wilayah Sarbagita. (ism/gb)





