GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan akan memperkuat implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali pada periode kedua kepemimpinannya.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Minggu, 1 Februari 2026.
Melalui gerakan yang lebih masif dan menyeluruh, Gubernur Koster menargetkan Aksara Bali tidak hanya hadir sebagai simbol, tetapi benar-benar digunakan secara tertib di seluruh ruang publik, termasuk pada produk-produk lokal Bali.
Ia mengakui, berdasarkan pengamatan di lapangan, penggunaan Aksara Bali masih belum konsisten dan perlu didorong menjadi kesadaran bersama.
“Di periode kedua ini saya akan genjot agar penggunaan Aksara Bali menjadi gerakan bersama. Aksara Bali harus tampil di semua ruang. Kalau bisa tanpa huruf latin, itu justru keren,” tegasnya.
Gubernur Koster menekankan bahwa Aksara Bali merupakan unsur utama kebudayaan Bali yang bersifat adiluhung dan memiliki nilai peradaban tinggi.
Ia mencontohkan negara-negara seperti Jepang, Korea, China, dan Thailand yang mampu menjaga serta mengembangkan aksara mereka sebagai identitas bangsa, sehingga memperkuat peradaban dan kemajuan negara.
“Negara yang memiliki aksara dan mampu melestarikannya terbukti memiliki peradaban yang kuat dan menjadi negara maju,” ungkapnya.
Menurut Koster, Aksara Bali bukan sekadar elemen visual atau ornamen, melainkan warisan leluhur yang sarat pesan filosofis. Aksara tersebut, lanjutnya, diwariskan untuk memperkuat jati diri dan karakter masyarakat Bali agar tetap kokoh di tengah arus globalisasi.
“Kita mewarisi aksara yang sangat indah dan luar biasa. Tugas kita hanya satu, yaitu menggunakannya dengan tertib dan penuh kesadaran. Jangan malu menggunakan Aksara Bali, justru harus bangga,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani saling mengingatkan apabila menemukan pelanggaran dalam penggunaan Aksara Bali di ruang publik. Ia menegaskan pentingnya membangun kesadaran kolektif demi menjaga keberlanjutan budaya Bali.
Untuk memperluas penerapan Aksara Bali, Gubernur Koster menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali agar mendorong seluruh produk lokal Bali menggunakan Aksara Bali sebagai standar.
“Semua produk lokal Bali wajib menggunakan Aksara Bali. Kalau tidak memakai, tidak usah dipasarkan. Bahkan hotel-hotel akan saya datangi, kalau tidak menggunakan aksara akan saya tegur,” tegasnya.
Komitmen Gubernur Koster dalam pelestarian budaya Bali, khususnya bahasa, aksara, dan sastra, telah ditunjukkannya sejak menjadi anggota Komisi X DPR RI, di mana ia turut berperan dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, menyampaikan bahwa Bulan Bahasa Bali VIII merupakan implementasi dari Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 serta Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018.
Ia menjelaskan Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 akan berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 28 Februari 2026, dengan mengusung tema “Atma Kerthi: Udiana Purnaning Jiwa”, yang dimaknai sebagai altar pemuliaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagai taman spiritual pembentuk jiwa yang mahasempurna.
Pelaksanaan Bulan Bahasa Bali VIII dilakukan secara berjenjang, mulai dari desa dan desa adat, tingkat kabupaten/kota, lembaga pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi, hingga tingkat Provinsi Bali.
Pembukaan Bulan Bahasa Bali VIII ditandai dengan penarikan selendang yang membungkus kepompong kupu-kupu oleh Gubernur Bali Wayan Koster, didampingi Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya dan Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Ida Bagus Gde Wesnawa Punia.
Sebelum pembukaan resmi, Gubernur Koster juga menorehkan tulisan bertuliskan “Lestarikan Aksara Bahasa Sastra Bali” di atas kanvas yang kemudian diproses menjadi karya kaligrafi selama acara berlangsung.
Rangkaian kegiatan Bulan Bahasa Bali VIII meliputi Festival Penulisan Aksara Bali pada berbagai media, 17 wimbakara (lomba), 8 pementasan seni pertunjukan (sesolahan), 2 widyatula (seminar), 3 kriyaloka (workshop), pameran Reka Aksara bertema transformasi aksara Bali dalam teknologi, konservasi lontar (Raksa Pustaka), ruang belajar ramah anak, diskusi sastra Bali, serta penganugerahan Bali Kerthi Nugraha Mahottama kepada dua tokoh atau lembaga berprestasi.
Sejalan dengan itu, seluruh kabupaten/kota se-Bali diwajibkan menyelenggarakan Bulan Bahasa Bali di wilayah masing-masing yang akan dibuka oleh bupati atau wali kota pada 2 Februari 2026, sehari setelah pembukaan tingkat provinsi.(ism/gb)





