Rabu, Maret 12, 2025
BerandaBaliPolsek Dentim Gelar Penyelesaian Perkara Pencurian Melalui RJ

Polsek Dentim Gelar Penyelesaian Perkara Pencurian Melalui RJ

GATRABALI.COM, DENPASARPolsek Denpasar Timur (Dentim) Polresta Denpasar melaksanakan musyawarah secara kekeluargaan melalui program Restorative Justice (RJ) atas perkara pencurian terjadi di wilayah Polsek Dentim, Kamis, 21 Desember 2023 pukul 10.30 Wita.

“Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana dan merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait”, ujar Kapolsek Dentim, Kompol Nyoman Darsana, Kamis, 21 Desember 2023 dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Baca Juga  Tragis! Korban Pembunuhan di Denpasar Ditemukan dengan Luka Misterius di Leher

Dirinya menyebutkan, sementara menurut, peraturan Polri No. 08 2021 tentang penanganan tindak pidana dengan keadilan Restorative, Pasal 1 angka 3, Restorative Justice atau Keadilan Restorative adalah, penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, Keluarga pelaku, Keluarga Korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Dirinya menjelaskan, kronologis singkat kejadian, Peristiwa ini berawal dari adanya laporan pencurian terjadi, Rabu 25 Oktober 2023, terjadi di Rumah Kost No. 19, Jalan Gadung, Ganga Cendana, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur.

Baca Juga  Jembrana Raih Penghargaan UHC Dua Tahun Berturut-Turut, 100% Penduduk Tercover JKN

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui Pelaku adalah I Kadek Angga Swantara (18th) dan I Kadek Semara Yasa (18th) dengan BB (Barang Bukti) berupa 1 buah Jaket, Satu buah dompet berisikan ATM dan uang sebesar Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Kemudian setelah dilakukan pemerikasaan terhadap pelaku dan pelapor pada hari Senin 20 November 2023, kedua belah pihak menyatakan akan menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah.

Baca Juga  Plt Bupati Badung Hadiri Pelantikan 761 Pengawas TPS, Tegaskan Pentingnya Profesionalitas dan Netralitas

“Pelaku juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan juga bersedia mengembalikan barang-barang yang telah diambil,” jelasnya.

Dirinya menyebutkan, Dalam kegiatan tersebut disamping hadirnya yang berpekara, hadir juga keluarga dari kedua belah pihak, Kadus Banjar Pagan Kelod, Kanit Reskrim Polsek Dentim, Panit Reskrim dan beberapa pejabat dari Polresta Denpasar yaitu Kanit Provos, Kaurmintu Satreskrim dan Kasubsi Bagkum Polresta Denpasar.

“Puji syukur, Kegiatan Restorative Justice telah berjalan dengan baik dan berharap kejadian ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. (gun/gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments