Selasa, Maret 11, 2025
BerandaHukum KriminalPendiri Viral Blast Ditangkap Polisi dalam Kasus Pencucian Uang

Pendiri Viral Blast Ditangkap Polisi dalam Kasus Pencucian Uang

GATRABALI.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Dittipideksus berhasil menangkap Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal 2022.

Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengungkapkan bahwa penjemputan Putra Wibowo dilakukan bersama Hubinter Polri dan telah tiba di Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga  Waspada Penipuan WhatsApp Catut Nama Sekda Bali, Kadis Kominfo: Jangan Percaya Nomor Baru

Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencuciaan uang terkait perdagangan dan penipuan.

“Tersangka dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kunto. Pihak kepolisian belum merinci negara tempat penangkapan.

Putra Wibowo merupakan salah satu dari empat tersangka penipuan investasi Viral Blast Global, yang juga melibatkan Zainal Hudha Purnama, Minggus Umboh, dan Rizky Puguh Wibowo. Keempatnya telah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022.

Baca Juga  Polisi Ungkap Pembelian Mobil Gunakan Uang Dolar Palsu di Bangli

Selain menyentuh empat tersangka, kasus ini juga mencakup tiga klub sepak bola, Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United, terkait sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi Viral Blast Global. Manajer klub sepak bola Madura United, Zainal Hudha Purnama, terlibat dalam perusahaan yang memasarkan produk e-Book pembelajaran trading kepada anggotanya. Informasi lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers Bareskrim Polri pada Sabtu 27 Januari 2024.(gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments