spot_img
spot_img
BerandaBaliIni Data Polisi Terkait Pelanggaran Sepeda Motor Menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi...

Ini Data Polisi Terkait Pelanggaran Sepeda Motor Menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Per Januari 2024

GATRABALI.COM, DENPASAR – Penindakan terhadap pelanggaran memprioritaskan pengemudi sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi selama Januari 2024, Pelanggaran yang tertangkap tangan untuk menjaga Kamseltibcar Lantas di wilayah Hukum Polresta Denpasar pada masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 yang berlangsung dari 1 Januari hingga 10 Pebruari (41 hari).

Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas pada masa kampanye Pilpres 2024 ini telah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 285 Ayat 1 tentang Teknis Kendaraan.

“Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layakjalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” jelas, Kasi Humas AKP, I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya beberapa hari lalu di Denpasar.

Baca Juga  Pria Pencuri Motor saat Kunci Nyantol Ini, Berhasil Dibekuk Polisi di Dentim

Dirinya menyebutkan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.Menyatakan Motor berkubikasi kurang dari 80 cc, Maks bisingnya 77 dB, kubikasi 80 cc-175 cc, Maks bisingnya 80 dB.Sementara untuk motor di atas 175 cc, maksimal bisingnya 83 dB.

Baca Juga  Polisi Gelar Patroli Gabungan Subuh Tadi di Denpasar Ini Hasilnya

“Ketentuan ini mengacu pada standar global ECE ( Economic Comission Europe)-R-41-01,” ucapnya.

Selanjutnya Dirinya juga menjelaskan, Data pelanggaran dan barang bukti yang di amankan Kendaraan Bermotor (RANMOR) : 26, TNK: 104, SIM: 1, KNALPOT : 122 dan TILANG : 148

“Kawasan paling banyak ditemukan kendaraan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis mulai di Sepanjang jalur By Pass Sanur, Serangan dan dalam Kota Denpasar,” jelasnya.

Dirinya menyebutkan, Upaya Polisi meminimalisir pemakaian knalpot tidak sesuai sefikasi yaitu, dengan menyita kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis setelah di uji dengan alat Pengukur Tingkat Suara serta memberikan bukti tilang.

Baca Juga  Viral “Pocong Begal” di Monang Maning Dipastikan Hoaks

Bila sudah mengikuti sidang atau membayar denda melalui Briva. Saat pengeluaran kendaraan, knalpot standar di pasang dan menyita knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong) serta melengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan berupa STNK dan BPKB.

Sembari Sukadi menambahkan, Sedangkan dari catatan umur terbanyak melakukan pelanggaran, mulai rentan umur, 15 hingga 20 sebanyak 70 Orang, umur 21 hingga 25 sebanyak 42 Orang, Umur 26 hingga 30 sebanyak 29 Orang, Umur 31 hingga 35 sebanyak 6 Orang terakhir >36 sebanyak 1 Orang. (gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments