Rabu, Maret 12, 2025
BerandaBaliTiga Tersangka WNA dan Satu DPO Kasus Penembak WNA di Villa Tumbakbayuh...

Tiga Tersangka WNA dan Satu DPO Kasus Penembak WNA di Villa Tumbakbayuh Akhirnya Diringkus Polisi

GATRABALI.COM, DENPASAR – Kasus penembakan di Villa The Palm House Tumbakbayuh Mengwi Badung, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali tetapkan 3 orang WNA sebagai tersangka dan 1 DPO hal ini disampaikan, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, kemarin Selasa, 30 Januari 2024 dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Dirinya menyampaikan, Adapun kronologis bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan atau perampasan atau pencurian dengan kekerasan pada Selasa,(23/1/2024 sekira pukul 01.18 Wita, bertempat di Villa The Palm House d/a. Jalan Raya Tumbakbayuh, Tumbakbayuh, Mengwi, Badung.

Berdasarkan Laporan Polisi Model BNomorLP/B/15/I/2024/SPKT/POLRESBADUNG/POLDABALI, tanggal 23 Januari 2024.

Berdasarkan keterangan para saksi dan para pelaku yang berjumlah 4 orang, melakukan penyerangan dengan cara menembak menggunakan senjata api kepada penghuni Villa 1 Palm House, yang saat itu ditempati oleh 4 orang WNA.

“Dalam menjalankan aksi kejahatan salah satu pelaku terlebih dahulu melakukan penyerangan dengan menyandera dan menodongkan senjata api kepada salah satu security Villa atas nama I Made Sutana, selanjutnya 3 orang pelaku lainnya menerobos masuk ke dalam Villa dan melakukan penembakan menggunakan senjata api kepada penghuni villa,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, Atas kejadian tersebut terdapat 1 orang korban yang terkena luka akibat tembakan senjata api, bernama Turan Mehmet sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri, Selanjutnya diketahui bahwa uang tunai salah satu penghuni Villa bernama Turan Muhammat Enes sejumlah Rp. 30.000.000 dan 4000 USD telah diambil atau dicuri oleh para pelaku, termasuk HP milik Security disandera juga diambil atau dirampas oleh para pelaku.

Baca Juga  Meriahkan HUT RI ke-78, Bupati Lihadnyana Apreasi Antusiasme Peserta Lomba Gerak Jalan

Korban penembakan berinisial TM (41) asal Turki, korban mengalami luka tembak tembus di perut bagian tengah hingga perut bagian kanan dan luka masuk di lengan bagian kiri tembus hingga, bersarang di dada belakang kiri.

Korban Perampasan atau Pencurian dengan Kekerasan dilakukan pelaku berinisial TME (29) asal Turki, merupakan adik kandung korban penembakan.

Akibat hal ini korban mengalami kerugian kehilangan uang tunai sejumlah Rp. 30.000.000 dan 4000 USD serta IMS (54) asal Bali, merupakan Scurity Villa Palm House, Korban penyekapan dan perampasan HP.

“Hasil pemeriksaan para saksi dan bukti serta rekaman CCTV yang ditemukan dan hasil penyelidikan para pelaku, Tim Gabungan Bareskrim dan Polda Bali berhasil mendeteksi dan menangkap 3 orang pelaku,” cetusnya.

Dirinya mengatakan, kronologis penangkapan hasil penyelidikan secara intensif secara Scientific Crime Investigation melalui jejak digital, IT, CCTV dan lainnya, diketahui identitas dan keberadaan para pelaku merupakan WNA sedang berada di salah satu rumah sewaan beralamatkan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Baca Juga  Wabup Ipat Dorong Digitalisasi Event Otomotif di Bhayangkara Touring 2024

Kemudian, Sabtu,(27/1/2024) sekira pukul 08:00 Wita, dilakukan proses penangkapan terhadap para tersangka oleh tim gabungan Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali dan Satreskrim Polres Badung dan dengan bantuan perkuatan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali.

Menurut Dirinya, Modus operandi dan motif kejahatan dilakukan tersangka, Modus operandi kejahatan dilakukan para tersangka yaitu, dengan cara melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik para penghuni Villa 1 Palm House yang saat itu ditempati oleh 4 orang WNA asal Turki dan Georgia, Bahwa perencanaan tersebut dilakukan oleh para pelaku dengan terlebih dahulu melakukan survey beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya ke lokasi Villa The Palm House, selain itu para tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Kemudian sesaat setelah melakukan kejahatannya para pelaku langsung kabur/pergi meninggalkan TKP dan Motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara proses penyidikan adalah untuk merampas barang berharga milik para korban, sedangkan untuk motif-motif lainnya masih pendalaman pada proses penyidikan.

“Dalam proses penangkapan tersebut diamankan 2 orang tersangka sedang berada di dalam rumah, sedangkan 1 orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat perjalanan kembali ke rumah yang mereka tempati,” cetusnya.

Baca Juga  Pemkab Tabanan Laksanakan Konsultasi Publik Proyek KPBU RSUD Tabanan

Dirinya menyampaikan, Inisial identitas tersangka, ACJ (32) WNA asal Mexico, MJA(24) WNA asal Mexico dan DGV (36) WNA asal Mexico sedangkan yang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SVR (27) WNA Mexico.

“Saat ini Penyelidikan dan penyidikan selanjutnya, Polda Bali akan menerbitkan DPO terhadap 1 orang tersangka SVR.Menerbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) terhadap senjata api yang digunakan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan terhadap orang-orang yang diduga terlibat/turut membantu para tersangka dalam melancarkan kejahatannya serta kita akan terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar selalu melakukan pengawasan terhadap keluar masuk Bali khususnya orang asing. Ungkap KBP Jansen,” paparnya.

Dirinya menambahkan, Akibat perbuatanya tersangka di jerat, Pasal 340 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Dikurangi sepertiga), Pasal 338 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Dikurangi sepertiga), Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.(gun/gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments