spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungWNA Pengendara Mobil Ini Ditilang Lantaran Langgar Arus Lalin di Legian

WNA Pengendara Mobil Ini Ditilang Lantaran Langgar Arus Lalin di Legian

GATRABALI.COM, BADUNG – Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, memberikan tindakan tegas berupa tilang pengendara mobil Toyota Avanza videonya sempet viral di media sosial karena, melanggar arus di Jalan raya Legian, Kuta, Badung, beberapa hari lalu Minggu, 28 Januari 2024 malam.

Petugas dari unit Lantas Polsek Kuta memburu pelaku dengan melakukan pengecekan identitas kendaraan tersebut dan didapatkan informasi bahwa pemiliknya merupakan warga negara asing (WNA) tinggal di wilayah Kuta Selatan, selanjutnya Unit Lantas Polsek Kuta berkoordinasi dengan Polsek Kuta Selatan untuk memburu pengendara tersebut.

Baca Juga  ICW Mencatat 10 Daerah Ini Telah Terjadi Kecurangan Pemilu 2024

Diketahui pengemudi mobil tersebut seorang Pria berinisial SL (37) warga asal Ukraina.

Saat kejadian ia melanggar arus dari arah selatan ke utara di Jalan raya legian Kuta, tepat di depan Hotel The Legian.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak alamat pemilik mobil tersebut yang tinggal di Dancing Villas, Desa Sawangan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, hal ini, Disampaikan, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya, kemarin, Selasa, 30 Januari 2024 di Denpasar.

Baca Juga  Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, ITB STIKOM Bali Gaungkan Gerakan Ayo Kuliah

Setelah bertemu SL petugas berupaya menjelaskan pelanggaran yang di lakukan SL dan memperlihatkan video viral tersebut.

“Petugas kami juga memberikan teguran dan edukasi peraturan berlalu lintas yang berlaku dan meminta agar selalu patuh rambu-rambu lalu lintas yang ada.Setelah dijelaskan SL mengakui kesalahannya dan terhadap tindakan diberikan saksi tegas berupa memberikan surat Tilang dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas pasal 287(1). Barang bukti STNK mobil Toyota Avanza, SL turut diamankan,” bebernya.

Baca Juga  Bule India Ini Jadi Korban Jambret di Legian

Dirinya menambahkan, Polresta Denpasar melalui Satuan Lalu Lintas baik di Polresta maupun jajaran Polsek akan terus memberikan tindakan tegas kepada pelanggaran lalu lintas, terlebih para pengendara pelanggaran arus sangat membahayakan pengendara lain.

“Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku,” pungkasnya.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments