GATRABALI.COM, DENPASAR – Polresta Denpasar telah petakan TPS tergolong sangat rawan, Kategori rawan dan Kurang rawan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Sedangkan Kategori sangat rawan contohnya di wilayah tersebut sering terjadi tindak Pidana.
“TPS sangat rawan di wilayah Polresta sejumlah 19 TPS, kategori rawan 93 TPS dan kurang rawan 2.236 TPS,” ujar, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo dalam keterangan persnya kemarin, Rabu, 7 Februari 2024, di Denpasar.
Dirinya mengatakan, Pola pengamanan pada TPS sesuai dengan tingkat kerawanannyal.
“TPS kurang rawan akan di jaga 2 Polri dengan 6 TPS dan 12 anggota Linmas, untuk TPS rawan dijaga 2 Polri dengan 4 TPS dan 6 Linmas sedangkan untuk TPS sangat rawan dijaga 2 Polri dengan 3 TPS dan 3 Linmas,” bebernya.
Dirinya menyebutkan, Polresta Denpasar akan menerjunkan 798 personel gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar yang akan mengamankan 2348 TPS di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Sembari Dirinya menghimbau, kepada seluruh personel melaksanakan pengamanan agar tidak melakukan empat hal mulai, Anggota dilarang masuk ke dalam areal TPS, Anggota diperbolehkan masuk ke TPS atas permintaan dari ketua Kpps jika terjadi sesuatu membutuhkan bantuan Polri, Anggota juga dilarang untuk mencatat dan mendokumentasikan hasil pungut suara serta anggota Polri dilarang mempengaruhi masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya.(gun/gb)