Rabu, Maret 12, 2025
BerandaBaliKanwil DJP Bali Catat Pencapaian Unggul dalam Pelaporan Pajak Tahunan

Kanwil DJP Bali Catat Pencapaian Unggul dalam Pelaporan Pajak Tahunan

GATRABALI.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat prestasi gemilang dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) menjelang batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2024.

Data terbaru yang dirilis oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, mengungkapkan bahwa sebanyak 298.109 SPT telah terlaporkan secara tepat waktu, mencerminkan peningkatan sebesar 8,51% dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga  Tumbuh 32,34 Persen, Kanwil DJP Bali Capai Penerimaan Pajak Sejumlah Rp5,45 Triliun pada Caturwulan I

Nurbaeti Munawaroh menyatakan, “Kepatuhan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh telah mencapai 75,40% dari target kami sebesar 395.366 SPT. Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi kewajiban mereka dengan tepat waktu. Kami di Kantor Wilayah DJP Bali berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik, tanpa dipungut biaya apapun.”

Capaian tersebut terdiri dari 256.320 SPT dari WP OP karyawan, 34.680 SPT dari WP OP non-karyawan, dan 7.109 SPT dari Wajib Pajak Badan. Ini menunjukkan kesadaran tinggi dari berbagai sektor dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga  Bawaslu Badung, Rekrut Panwaslu Kecamatan Sambut Pemilihan 2024

Namun, Nurbaeti Munawaroh juga mengingatkan masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP yang valid sebelum 1 Juli 2024.

Dia memberikan informasi bahwa status validitas NIK dapat dicek melalui situs resmi DJP, www.pajak.go.id, atau ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga  Kanwil DJP Bali Raih Capaian Gemilang, Penerimaan Pajak Tembus Rp3,42 Triliun

Nurbaeti juga menambahkan bahwa untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Wilayah DJP Bali atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kring pajak di nomor 1500 200, situs pengaduan.pajak.go.id, atau melalui email ke pengaduan@pajak.go.id. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tingkat kepatuhan perpajakan terus meningkat di masa mendatang. (yud/gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments