Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliPria Asal Bekasi, Hilangkan Nyawa Cewek Michat Gegara Tidak Sanggup Bayar Jasanya

Pria Asal Bekasi, Hilangkan Nyawa Cewek Michat Gegara Tidak Sanggup Bayar Jasanya

GATRABALI.COM, DENPASAR – Seorang ABK berinisial AJ(23) asal Bekasi beralamat tinggal di Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar habisi cewek Michat berinisial FTMH (46) asal Jember di kamar kostnya di Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Korban diketahui Sabtu, 4 Mei 2024 sekira Pukul 12.15 wita di Jalan Raya Pemogan, Desa Pemogan, Densel.

Menurut, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya beberapa hari lalu di Denpasar menyampaikan kronologis kejadian, berawal, Jumat, 3 Mei 2024, sekira Pukul 10.00 wita, tersangka keluar dari kapal bersama dengan beberapa orang teman ke warung untuk ngopi.

Selanjutnya, pada Pukul 12.00 wita tersangka pergi ke taman menuju Patung Naga dekat pintu masuk Pelabuhan Benoa.

Tersangka pada saat itu ingin berhubungan badan dan tersangka langsung mengunduh aplikasi Michat untuk mencari wanita yang mau diajak bersetubuh.

Kemudian dipertengahan jalan mendapatkan akun yang mau dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yakni FTMH (korban).

“Kemudian diberikan share loc oleh korban. Kemudian tersangka langsung menuju ke lokasi sesuai TKP,” jelasnya.

Sekira Pukul 14.00 wita tersangka tiba di lokasi dan bertemu dengan Korban, Dan tersangka meminta untuk main santai (berhubungan badan tidak terburu-buru) dan disanggupi oleh Korban namun meminta bayaran tambahan dan kami sepakat pada harga Rp 300.000,-

Tersangka mandi, dan setelah mandi mereka duduk di kasur tanpa pakaian, selanjutnya berhubungan badan kembali.

Baca Juga  ABK di Benoa Ditertibkan Polisi

Kemudian mereka membersihkan badan, dan masih dalam keadaan telanjang tersangka melakukan pembayaran cas sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Selanjutnya Korban bercerita bahwa, dirinya sedang banyak hutang dan meminta kepada tersangka untuk berhubungan lagi dengan bayaran Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan tersangka mengatakan, “Yaudah”.

“Kemudian mereka berhubungan kembali,” cetusnya.

Dirinya melanjutkan, Dikarenakan uang tersangka hanya tersisa sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka tersangka mengatakan akan ditransfer. Namun Tersangka tidak melakukan transfer, dan Korban terus mendesak Tersangka untuk membayar.

Tersangka mengatakan mau melakukan transfer jika Korban mau berhubungan badan sekali lagi, dan itu disetujui oleh Korban.

Tersangka menyuruhnya untuk tidur dengan posisi tengkurap dan Tersangka duduk diatas Korban, kemudian Tersangka menarik kedua tangan Korban dan menyuruhnya memainkan kemaluan Tersangka.

Secara bersamaan Tersangka mengatakan bahwa dia tidak ada uang lagi dan mau pulang, namun Korban tidak terima serta tetap meminta bayaran dan akan berteriak jika tidak dibayar.

Tersangka panik dan langsung menduduki tangan Korban, dan Korban berusaha berontak selanjutnya Tersangka menjambak rambutnya dengan tangan kiri dan Tersangka mencekiknya dengan menggunakan tangan kanan (posisi tangan kanan tersangka lingkarkan dari belakang kedepan pada bagian lehernya).

Kemudian dalam posisi tersebut karena Korban berteriak dan berontak akhirnya tersangka dorong kepalanya kebawah (bantal) agar tidak ada suara yang keluar dari mulutnya.

Baca Juga  Kelompok 'Gaza' Telah Diamankan, Polisi Pastikan Situasi Kamtibmas Denpasar Aman

Korban berontak dengan menendang-nendang dengan kakinya hingga mengenai jendela ataupun tembok hingga kami berdua terjatuh dilantai dengan posisi yang sama.

Setelah beberapa menit melakukan hal tersebut dan Korban tidak ada lagi melakukan perlawanan, Tersangka melepaskan jambakan dan cekikannya kemudian mengecek nadi pada lehernya dan ternyata masih berdenyut. Saat itu Tersangka mencekiknya kembali dengan tangan kanan hingga Korban tidak bergerak lagi.

Selanjutnya tersangka melepaskan kalung yang digunakan oleh Korban. Kemudian tersangka mengambil catokan rambut diatas meja. Kemudian Tersangka membalikkan posisi badan Korban menjadi terlentang.

Kemudian kabel catokan Tersangka ikatkan pada lehernya dan tersangka buatkan sampul (ikatkan sebanyak satu kali) dan menarik simpul tersebut dengan kedua tangan Tersangka.

“Setelah merasa aman, Tersangka langsung menggunakan pakaiannya, kemudian mengambil barang-barang korban yang ada didalam kamar kost, termasuk kalung, uang pembayaran HP,” paparnya.

Selanjutnya Dirinya menyebutkan, Tersangka membuka kulkas dan minum air sambil menenangkan diri

Kemudian tersangka mendownload aplikasi maxim dengan tujuan agar bisa pulang ke Pelabuhan Benoa.

Dirinya melanjutkan, Pada Jumat, 3 Mei 2024, sekira pukul 10.00 wita, datang Tukang Paket yang hendak mengantarkan paket ke kost-kostan (TKP).

Dan secara tidak sengaja melihat perempuan tanpa busana tergeletak dilantai kamar kost No.26.

Tukang paket turun kebawah dan bertemu dengan penghuni kamar No.2, dan mengatakan bahwa ada seorang wanita tergeletak tanpa busana di kamar no.26 lantai 3.

Baca Juga  Ini Data Polisi Terkait Pelanggaran Sepeda Motor Menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Per Januari 2024

“Selanjutnya dilaporkan ke pengelola kost, dan pengelola kost melaporkan kejadian dimaksud kepada Pecalang setempat.Sekira pukul 11.30 wita, pecalang melapor ke SPKT Polsek Denpasar Selatan dan segera ditindaklanjuti,” bebernya.

Kemudian dipaparkan, Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut Personel Polsek Densel dipimpin Kapolsek Densel didampingi Kanit Reskrim dan panit Opsnal mendatangi TKP serta berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Denpasar dan dibackup Subdit Jatanras Polda Bali melakukan penyelidikan didapat petunjuk mengarah kepada pelaku yang diketahui berada diseputaran pelabuhan Benoa, kemudian, Sabtu, 4 Mei 2024 sekira jam 20.30 wita tim gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Densel berhasil mengamankan Pelaku di areal pelabuhan benoa, kemudian dilakukan pengembangan kasus pelaku berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada petugas dan dilakukan tindakan tegas terukur.

“Ya, motif dalam kasus ini,karena Tersangka sudah tidak punya uang lagi untuk membayar jasa prostitusi yang diberikan oleh korban serta tersangka bermaksud untuk memiliki barang-barang korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

Sukadi menambahkan, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Densel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments