GATRABALI.COM, BULELENG – Menindaklanjuti permasalahan perijinan terhadap para pelaku usaha pertambangan di Kabupaten Buleleng, khususnya di Kecamatan Seririt, Komisi II DPRD Buleleng menerima audensi para pengusaha galian C di Ruang Gabungan Komisi pada Selasa, 21 Mei 2024.
Perwakilan pengusaha galian C, Kadek Sriniti dari Desa Lokapaksa, mengungkapkan kesulitannya dalam memperpanjang izin usaha pertambangannya, meskipun kewajiban pajak sudah dipenuhi.
“Saya bekerja taat pada aturan dan tidak mungkin kucing-kucingan karena takut sama penegak hukum,” ucap Sriniti.
Leviana Adrining Tyas dari PT. Sancaka Mitra Jaya menambahkan bahwa sejak terbitnya UUD Cipta Kerja dan tiga kali perubahan undang-undang, pengurusan izin usaha tambang galian C menjadi sangat sulit.
“Harapan kami kepada pemerintah daerah adalah untuk membantu mencarikan jalan agar pengusaha tambang ini bisa berjalan kembali serta bisa dilindungi secara hukum,” tambah Leviana.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng sekaligus Ketua Pansus RTRW, Putu Mangku Budiasa, menjelaskan bahwa masalah perizinan pengusaha pertambangan galian C telah dibahas dalam rapat Ranperda RTRW. Namun, pengesahan Ranperda tersebut masih dalam proses di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pansus RTRW menargetkan Ranperda ini bisa disahkan dalam rapat paripurna paling lambat bulan Juni.
“Setelah persetujuan dari kementerian turun, paling lambat di bulan Juni sudah bisa ketok palu untuk Perda RTRW Kabupaten Buleleng,” ungkap Budiasa.
Mangku Budiasa juga menyatakan akan melaporkan situasi kekosongan hukum ini kepada Pimpinan DPRD untuk koordinasi dengan Pj. Bupati Buleleng. Langkah-langkah strategis akan diambil untuk memberikan perlindungan kepada para investor dan pelaku usaha pertambangan galian C selama proses perizinan berlangsung.
Audensi ini dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa, anggota DPRD, serta sejumlah pejabat terkait, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Setda Buleleng, Camat Seririt, dan beberapa kepala desa terkait. (gb)





