GATRABALI.COM, DENPASAR – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya laporan atau pengaduan ke SPKT Polda Bali dari pihak Aliansi People Water Forum (PWF).
Terkait kejadian pembubaran diskusi dari Aliansi PWF oleh kelompok PGN, dimana Diskusi tersebut yang dilaksanakan Di Hotel Oranjje, Senin 20 Mei 2024, Jalan Hayam Wuruk No. 302, Denpasar, diketahui telah berlangsung tanpa ada pemberitahuan dari pelaksana dan atau penanggung jawab kegiatan ke pihak Polri, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 10 Ayat 1 UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
“Laporan tersebut sudah diterima Polda Bali Selasa 28 Mei 2024, oleh pelapor IGRA.Namun belum bisa di proses secara aturan hukum karena, ada kekurangan dalam proses pelaporan seperti, bukti formil dan materiil untuk mendukung laporan, berupa bukti kepemilikan atau penguasaan barang atau kuasa dari pemilik barang dan foto dokumentasi pengambilan barang yang hilang,” pungkasnya, kemarin, Selasa,(28/5/2024) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Dirinya menyampaikan, Sementara sambil menunggu pelapor melengkapi kekurangan tersebut untuk diproses lebih lanjut, SPKT memberikan Berita Acara Penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada pelapor.
“Tinggal menunggu kekurangannya dan kami berharap pihak pelapor seharusnya sudah bisa segera melengkapi kekurangan bukti-bukti dimaksud saat mebuat laporan, apalagi peristiwa tersebut baru dilaporkan resmi ke polda Bali bukan langsung atau sesaat setelah dugaan peristiwa yang mereka alami terjadi, agar Polda Bali bisa segera menindak lanjuti permasalahan tersebut,” bebernya.
Dirinya menambahkan, Polda Bali di pastikan akan memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap siapapun yang terbukti bersalah dalam masalah ini. (gun/gb)