Sabtu, April 26, 2025
BerandaBaliPj Gubernur Bali Paparkan Keberhasilan APBD 2023 dan RPJPD dalam Rapat Paripurna...

Pj Gubernur Bali Paparkan Keberhasilan APBD 2023 dan RPJPD dalam Rapat Paripurna ke-10

GATRABALI.COM, DENPASAR – Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali ke-10 masa persidangan II tahun 2024, pada Rabu, 19 Juni 2024, yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry,SE,MM,Ak.Ca, dengan agenda penyampaian 2 raperda oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Bali Sang Mahendra Jaya menjelaskan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Raperda yang pertama adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023, dan yang kedua adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Pj Mahendra Jaya memaparkan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali tahun anggaran 2023, yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola selama satu periode pelaporan. Beberapa poin penting dalam laporan ini meliputi:

  • Pendapatan Daerah: Ditargetkan sebesar Rp 7,24 triliun, dengan realisasi sebesar Rp 6,77 triliun (93,45%).
  • Belanja Daerah: Dianggarkan sebesar Rp 7,93 triliun, dengan realisasi sebesar Rp 6,60 triliun (83,29%).
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan direncanakan sebesar Rp 1,07 triliun, terealisasi Rp 408,96 miliar (37,88%), sementara pengeluaran direncanakan sebesar Rp 395,78 miliar, terealisasi Rp 404,44 miliar (102,19%).
Baca Juga  Gubernur Koster Sepakat Revisi Perda Nomor 6 tahun 2023 Terkait PWA, Harap DPRD Ikut Sosialisasi SE Gerakan Bali Bersih Sampah

Dari laporan realisasi anggaran tersebut, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 171,48 miliar. Rincian SiLPA mencakup Kas di Kas BLUD sebesar Rp 65,78 miliar, Kas Lainnya di Bendahara BOS SMA/SMK Negeri sebesar Rp 7,93 miliar, Sisa Dana DAK Fisik/Non Fisik sebesar Rp 36,78 miliar, dan Kas Murni sebesar Rp 56,47 miliar. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali memiliki Utang Belanja sebesar Rp 954,56 miliar.

Baca Juga  InJourney Hospitality dan Iwan Tirta Private Collection Hadirkan Kemegahan Batik di Fashion Show Hari Batik Nasional 2024 

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045

Mahendra Jaya juga memaparkan RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045, yang merupakan pedoman perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. Dokumen ini berisi visi, sasaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang. RPJPD disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW, dan menjadi dasar untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Tahapan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 yang telah dilalui mencakup:

  • Penyusunan dokumen KLHS RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dan proses asistensi validasi pada 19 Desember 2023.
  • Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD.
  • Konsultasi dan penyelarasan Rancangan Awal RPJPD dengan RPJPN oleh Kemendagri dan Bappenas pada 29 Januari 2024, yang hasilnya diterbitkan pada 14 Maret 2024.
  • Musrenbang RPJPD pada 22 dan 25 April 2024.
  • Penyampaian Ranperda RPJPD kepada Ketua DPRD pada 31 Mei 2024.
Baca Juga  Badung Dinobatkan Sebagai Kabupaten Terbaik dalam Layanan Investasi Nasional 2024

“Visi RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 adalah ‘Bali Dwipa Jaya: Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera, dan Berkelanjutan, dengan Tetap Berpijak Pada Budaya Lokal Bali’, yang selaras dengan visi RPJPN yaitu ‘Menuju Indonesia Emas 2045, Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan’,” jelas Mahendra Jaya.

Pj Gubernur Mahendra Jaya berharap pembahasan kedua Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan dengan lancar untuk mendapat persetujuan bersama sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, dan segera dapat ditindaklanjuti ke Pemerintah Pusat untuk dievaluasi. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments