GATRABALI.COM, DENPASAR – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Bali, dr. I Nyoman Gde Anom, memastikan bahwa uang makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk tenaga kesehatan di rumah sakit, sudah tidak dianggarkan sejak 2021.
“Ini bukan soal anggaran ada tapi tidak dibayar. Memang sejak 2021 nomenklaturnya tidak ada lagi,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 24 September 2025.
Menurutnya, penghentian alokasi uang makan tidak berarti pemerintah mengabaikan kesejahteraan ASN. Sebaliknya, Pemprov Bali menyalurkan dukungan dalam bentuk lain, yakni melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta Jasa Pelayanan (Jaspel) khusus bagi pegawai rumah sakit.
“Kesejahteraan pegawai tetap menjadi prioritas. Ada penyesuaian tunjangan kinerja, ditambah Jaspel yang diberikan rutin setiap bulan,” katanya.
Kadiskes meminta jajaran pegawai untuk memahami aturan ini serta menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi.
“Kalau ada keluhan, sampaikan ke pimpinan rumah sakit atau langsung ke Dinas Kesehatan. Komunikasi sekarang terbuka lebar,” tambahnya.
Direktur RS Bali Mandara, dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya, menegaskan hal senada. Menurutnya, keputusan tidak adanya uang makan merujuk pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang memang tidak menyediakan nomenklatur uang makan untuk ASN daerah.
“Berbeda dengan kementerian dan lembaga pusat yang mendapat alokasi dari APBN, di daerah tidak ada nomenklatur itu,” jelasnya.
Direktur RS Mata Bali Mandara, dr. Ni Made Suryanadi, serta Plt. Direktur RS Dharma Yadnya, dr. Kadek Iwan Darmawan, juga memastikan kebijakan ini berlaku seragam di seluruh rumah sakit milik Pemprov Bali.
Dengan pola penyesuaian tunjangan yang diterapkan, Pemprov Bali berharap motivasi pegawai tetap terjaga dalam memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.(ism/gb)





