GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil langkah tegas untuk memperkuat penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS) di lingkungan kerja pemerintahan.
Melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 1573 Tahun 2025, seluruh perangkat daerah dan unit pelaksana teknis diwajibkan memanfaatkan teba modern untuk mengolah sampah organik.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Bali terkait penghentian pembuangan sampah organik dengan metode open dumping di TPA Regional Sarbagita Suwung mulai 1 Agustus 2025. Langkah tersebut diambil untuk menekan volume sampah yang masuk ke TPA sekaligus mengajak ASN dan pegawai non-ASN menjadi panutan dalam pengelolaan sampah di masyarakat.
Dalam edaran tersebut, Sekda Bali Dewa Made Indra menginstruksikan agar semua sampah organik dari kegiatan kantor diolah langsung di teba modern yang sudah tersedia. Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam harus dipisahkan dan disalurkan ke jalur daur ulang melalui pemulung, pengepul, atau pembeli barang bekas. Apabila kapasitas teba modern tidak mencukupi, instansi diminta menambah fasilitas sesuai ketersediaan lahan atau bekerja sama dengan TPS3R setempat.
ASN dan pegawai non-ASN juga diminta menerapkan kebiasaan serupa di rumah. Mereka yang memiliki lahan dianjurkan membangun teba modern, sedangkan yang lahannya terbatas dapat menggunakan tong komposter atau metode pengolahan lain yang sesuai.
“ASN dan pegawai non-ASN Pemprov Bali diharapkan menjadi pelopor gerakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan, demi terwujudnya Bali yang bersih dan lestari,” tegas Sekda Bali dalam edaran tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat terhadap sampah, mengurangi ketergantungan pada TPA, serta mendukung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.(ism/gb)





