Selasa, Maret 11, 2025
BerandaNewsBahas Aset Tanah di Pejarakan, Pemkab Buleleng Gelar Rapat Koordinasi

Bahas Aset Tanah di Pejarakan, Pemkab Buleleng Gelar Rapat Koordinasi

 

GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelar rapat koordinasi untuk membahas aset berupa tanah di desa Pejarakan kecamatan Gerokgak.

Bertempat di Kantor Pertanahan Buleleng, rapat dilakukan bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Andry Novijandri dan Kepala BPN Buleleng Agus Apriawan, Rabu 12 April 2023.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dalam kesempatan itu didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta Kabag Umum Setda Buleleng.

Baca Juga  Perumda Pasar Arga Nayottama Bersama Pemkab Buleleng Berkolaborasi Atasi Inflasi Beras

Pj Bupati Lihadnyana juga memperlihatkan beberapa dokumen terkait aset tersebut.

Menurutnya tanah itu sudah memiliki bukti yang kuat merupakan aset pemerintah kabupaten Buleleng.

“Jadi dia (kakanwil) minta dokumen, sudah kita penuhi,” ungkapnya.

Pj Lihadnyana menegaskan tidak mungkin memberikan tanah tersebut kepada masyarakat karena sudah dikerjasamakan dengan PT Bali Coral Park.

“Sudah dikerjasamakan. Regulasinya panjang itu. Jadi Pemkab Buleleng tetap mempertahankan aset itu,”jelasnya.

Baca Juga  Perbaikan 135 Unit Rumah Tidak Layak Huni Diluncurkan oleh Pemkab Buleleng

Sementara Kakanwil BPN Bali Andry Novijandri menjelaskan rapat koordinasi itu dilakukan semata-mata untuk memperjelas kepemilikan aset. Apalagi tanah tersebut tercatat merupakan aset pemkab sehingga harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.

”Disatu pihak negara melalui pemkab mengelola aset tujuannya untuk menghasilkan rupiah untuk pembangunan Buleleng. Disisi lain ada masyarakat yang memohon untuk dirinya sendiri,”ujarnya.

Dokumen yang telah diperlihatkan menurut Kakanwil Andry sudah menunjukkan kepemilikan yang kuat ada pada Pemkab Buleleng.

Baca Juga  Pj Bupati Buleleng Komitmen Perjuangkan Kuota Tambahan PPPK untuk Pengemudi

“Itu bukti sudah ada, hanya saja saya ingin menegaskan ada beberapa hal terhadap penguasaan fisik,” lanjut Andry.

Andry menambahkan data tanah ada dua.

Yaitu data yuridis dan fisik.

Data yuridis berupa girik dan data fisik berupa lokasi tanah harus disatukan.

Sudah merupakan tugas BPN untuk menyatukan data tanah tersebut. (gatra)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments