GATRABALI.COM, BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster menilai perlu adanya perubahan mendasar dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Ia menegaskan, kebijakan pusat tidak boleh menyeragamkan semua daerah tanpa mempertimbangkan karakter dan potensi wilayah masing-masing.
Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah di The Sakala Resort, Kabupaten Badung, Kamis (6/11/2025). Agenda ini membahas evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan arah revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Koster yang turut membidani lahirnya undang-undang tersebut ketika masih di DPR RI mengakui, setelah menjabat sebagai gubernur, ia melihat langsung kelemahan dalam pelaksanaannya.
“Semangat penyeragaman terlalu tinggi, padahal kondisi daerah di Indonesia sangat beragam. Akibatnya banyak potensi daerah tidak bisa tumbuh karena dibatasi regulasi yang tidak sesuai,” ujar Koster.
Ia mencontohkan Provinsi Bali, yang mengandalkan pariwisata dan budaya sebagai sumber ekonomi, justru tidak mendapatkan perlakuan fiskal seimbang seperti daerah dengan sumber daya alam tambang.
“Yang punya tambang dapat dana bagi hasil, sedangkan Bali hanya mengandalkan DAU dan DAK. Bahkan dana transfer ke daerah tahun ini dikurangi Rp1,7 triliun,” ungkapnya.
Meski begitu, Koster menegaskan bahwa pembangunan di Bali tetap berjalan dengan prinsip efisiensi dan penyesuaian terhadap kondisi lokal. Ia berharap revisi UU nantinya benar-benar memberi ruang bagi daerah untuk mengelola potensinya sendiri.
“Bali butuh dukungan anggaran untuk menjaga budaya, lingkungan, dan keamanan wisata. Sebagai destinasi dunia, kami perlu perlakuan yang berbeda,” tegasnya.
Koster juga menyoroti lemahnya peran provinsi dalam sistem otonomi daerah saat ini. Menurutnya, pemerintah pusat perlu memperkuat posisi gubernur sebagai koordinator pembangunan antar-kabupaten/kota.
“Pusat harus memberi mandat agar gubernur bisa mengatur arah pembangunan supaya daerah tidak jalan sendiri-sendiri. Kalau tidak, tatanan wilayah bisa rusak,” ujarnya.
Konsep ‘Satu Pulau, Satu Pola, Satu Tata Kelola’ yang telah diterapkan di Bali, lanjutnya, adalah bentuk nyata integrasi pembangunan lintas daerah.
“Saya kumpulkan semua bupati dan wali kota, supaya kebijakan sejalan. Tidak boleh ada ego sektoral,” tambahnya.
Selain itu, Koster menilai istilah “otonomi khusus” tidak perlu lagi dicantumkan dalam UU baru.
“Yang dibutuhkan bukan label, tapi kewenangan untuk mengatur hal-hal yang bersifat khusus sesuai kebutuhan daerah. Itu sudah cukup,” katanya.
Menutup paparannya, Koster mengusulkan agar kepala daerah dilibatkan langsung dalam proses penyusunan revisi UU Otda.
“Kami yang menjalankan aturan di lapangan, jadi paling tahu apa yang perlu diperbaiki. Saya siap ikut terlibat, tanpa bayaran, demi masa depan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Heri Wiranto, menyampaikan apresiasi atas gagasan Koster yang dinilai relevan dengan arah revisi kebijakan otonomi daerah.
“Kami mencatat semua masukan Gubernur Bali. Pandangan beliau sangat konstruktif dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi baru,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Prof. Akmal Malik, yang menilai pandangan Koster sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 18A tentang pengakuan terhadap kekhususan dan keragaman daerah.
“Masukan Gubernur Bali menjadi inspirasi untuk memperkuat model otonomi yang berbasis karakteristik daerah,” tutup Akmal.(ism/gb)


