GATRABALI.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Bali berhasil meraih penghargaan sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik Tingkat Nasional 2024.
Penghargaan ini diserahkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI dalam acara resmi yang berlangsung di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Penjabat Gubernur Bali yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana, menerima penghargaan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Widodo Ekatjahjana.
Dalam Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024, Provinsi Bali berhasil menjadi yang terbaik di tingkat nasional, mengalahkan provinsi-provinsi lain di Indonesia. Tahun lalu, Bali berada di peringkat kedua secara nasional.
Selain Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar juga meraih penghargaan sebagai Pengelola JDIH Terbaik Tingkat Kota se-Indonesia. Universitas Bali Dwipa turut mendapatkan penghargaan sebagai Perguruan Tinggi Swasta yang berhasil terintegrasi dengan situs JDIHN (jdihn.go.id).
Ida Bagus Gede Sudarsana, yang mewakili Pj. Gubernur Bali, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap komitmen Pemprov Bali dalam meningkatkan aksesibilitas dan kualitas dokumentasi hukum.
“Penghargaan ini menegaskan komitmen kami untuk meningkatkan pendokumentasian produk hukum dan memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Sudarsana.
Prof. Widodo Ekatjahjana berharap agar penghargaan ini dapat memotivasi anggota JDIHN lainnya untuk terus meningkatkan pengelolaan JDIH sesuai dengan standar PermenkumHAM No. 8 Tahun 2019. Ia juga mendorong inovasi dalam pelayanan publik, khususnya dalam penyebaran dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.
Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024 mengangkat tema “JDIHN Berkualitas, Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum” dan dihadiri oleh pengelola JDIH dari berbagai instansi, termasuk kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, serta perguruan tinggi. (gus/gb)