GATRABALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung bersama Pemerintah Provinsi Bali melakukan langkah tegas dalam penataan kawasan pesisir.
Sebanyak 48 bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik pemerintah di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, dibongkar pada Senin (21/7/2025).
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP tertanggal 15 Juli 2025.
Pembongkaran dipimpin langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang turut mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster. Gubernur menyatakan bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan negara dan tidak memiliki legalitas.
“Pemerintah harus tegas menertibkan pelanggaran seperti ini. Tidak bisa dibiarkan, karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan tatanan wilayah Bali. Ini bukan semata-mata soal ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan,” ujar Koster.
Ia juga menyebutkan bahwa Pemprov Bali akan membentuk tim audit perizinan untuk menelusuri seluruh izin usaha pariwisata di wilayah Bali, memastikan tidak ada pelanggaran aturan dan semua berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa tindakan pembongkaran ini dilakukan setelah melalui proses panjang, termasuk pemberian tiga kali teguran tertulis kepada para pemilik bangunan.
“Kami tidak serta-merta melakukan pembongkaran. Semua sudah dilakukan sesuai prosedur. Setelah tiga kali teguran tidak diindahkan, maka kami harus bertindak,” tegasnya.
Terkait para pekerja yang terdampak, Bupati menyampaikan komitmennya untuk membuka dialog.
“Setelah pembongkaran ini selesai, kami akan duduk bersama. Kita harus cari solusi dengan tetap mengedepankan aturan,” ujarnya.
Bupati Adi Arnawa juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup mata terhadap kondisi masyarakat, namun langkah tegas tetap diperlukan untuk menjaga tertibnya pemanfaatan lahan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat dari Pemprov Bali dan Pemkab Badung, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, anggota DPRD Badung I Made Tomy Martana Putra, serta aparat keamanan dari TNI dan Polri, Camat Kuta Selatan, Perbekel Pecatu, dan perangkat desa setempat.(gb)





