GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali memastikan bahwa bantuan keuangan bagi partai politik (banpol) pada tahun 2025 tidak akan terkena kebijakan efisiensi anggaran.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, menyatakan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, anggaran untuk banpol tetap tersedia tanpa pemotongan.
“Bantuan keuangan bagi partai politik peraih kursi di DPRD tetap diberikan untuk mendukung pendidikan politik serta administrasi kesekretariatan partai,” jelas Wiryanata.
Pendidikan politik yang dimaksud mencakup kegiatan sosialisasi, lokakarya, seminar, dan berbagai kegiatan lainnya yang melibatkan masyarakat luas.
Pada tahun ini, enam partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Bali berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024 berhak mendapatkan bantuan keuangan. Nilai bantuan tetap sebesar Rp10.000 per suara yang diperoleh partai. Keenam partai penerima bantuan tersebut adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Partai Golkar, Demokrat, Partai Nasdem, dan PSI.
Berikut rincian bantuan keuangan yang diberikan kepada masing-masing partai:
- PDI Perjuangan: Rp14.465.830.000 (1.446.583 suara)
- Gerindra: Rp3.246.480.000 (324.648 suara)
- Partai Golkar: Rp3.225.690.000 (322.569 suara)
- Partai Demokrat: Rp1.525.060.000 (152.506 suara)
- Partai Nasdem: Rp853.350.000 (85.335 suara)
- PSI: Rp525.170.000 (52.517 suara)
PDI Perjuangan mendapatkan bantuan tertinggi, sedangkan PSI menerima bantuan paling kecil berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2024.
Wiryanata menambahkan bahwa pencairan bantuan keuangan masih dalam proses administrasi. Saat ini, partai politik harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK sudah mulai melakukan pemeriksaan di tingkat provinsi, kemungkinan di Bali pemeriksaan akan dilakukan pada akhir bulan ini,” ungkapnya.
Setelah laporan pertanggungjawaban diserahkan dan diperiksa oleh BPK, lembaga tersebut akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi syarat pencairan bantuan keuangan untuk tahun 2025.
“Pencairan bantuan akan dilakukan setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap. Jika semua berjalan sesuai jadwal, kemungkinan April 2025 sudah bisa dicairkan,” pungkas Wiryanata.(ism/gb)