GATRABALI.COM
I. KASUS POSISI (DUDUK PERKARA)
Dalam praktik peradilan perdata, sering terjadi sengketa di mana Penggugat memformulasikan gugatannya dengan hanya menarik pihak-pihak tertentu sebagai Tergugat. Penggugat sering berlindung di balik asas dominus litis—yaitu hak Penggugat sebagai “pemilik perkara” untuk menentukan siapa saja yang hendak digugat. Namun, dalam perkembangannya, Tergugat kerap mengajukan eksepsi plurium litis consortium (gugatan kurang pihak) karena terdapat pihak ketiga yang secara materiil memiliki hubungan hukum erat dengan objek sengketa, namun tidak dilibatkan oleh Penggugat. Keadaan ini menciptakan benturan antara hak subjektif Penggugat dengan keharusan formil demi tegaknya keadilan yang utuh.
II. ISU HUKUM (LEGAL ISSUES)
- Apakah asas dominus litis memberikan kewenangan mutlak tanpa batas bagi Penggugat dalam menentukan subjek hukum yang ditarik sebagai Tergugat?
- Kapan suatu gugatan dinilai cacat formil karena kurang pihak (plurium litis consortium), meskipun Penggugat telah menggunakan hak dominus litis-nya?
III. DASAR HUKUM DAN REFERENSI DOKTRIN
Pendapat hukum ini disusun berdasarkan ketentuan hukum acara perdata, yurisprudensi Mahkamah Agung, serta doktrin hukum terkait mengenai kewenangan Penggugat dan syarat formil gugatan.
IV. ANALISIS HUKUM
- Batasan Asas Dominus Litis Meskipun Penggugat memiliki hak dominus litis, hak tersebut tidak bersifat mutlak. Dalam hukum acara perdata, hak ini tunduk pada syarat objektif keabsahan gugatan. Jika objek gugatan menyangkut hak kepemilikan atas tanah atau harta benda, pihak yang menguasai objek tersebut (bezitter) wajib ditarik sebagai Tergugat. Ketiadaan pihak yang menguasai objek akan menyebabkan gugatan tidak dapat dieksekusi (in-executable), yang melanggar prinsip kepastian hukum.
- Urgensi Penarikan Pihak yang Menguasai Objek (Possessor) Dalam sengketa harta benda, putusan pengadilan haruslah dapat dilaksanakan (enforceable). Jika pihak yang menguasai objek sengketa tidak disertakan, putusan hakim akan menjadi sia-sia (illusoir). Penarikan pihak yang menguasai objek bukan bentuk intervensi terhadap hak dominus litis, melainkan pemenuhan syarat formil agar putusan memiliki kekuatan eksekutorial.
- Konsekuensi Hukum Plurium Litis Consortium Gugatan yang tidak menyertakan pihak yang secara materiil berkepentingan dan menguasai objek sengketa dikategorikan sebagai plurium litis consortium. Yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten menyatakan bahwa gugatan yang kurang pihak berakibat pada ditolaknya gugatan karena Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
V. KESIMPULAN DAN SARAN
- Hak dominus litis Penggugat dibatasi oleh syarat kepastian hukum. Penarikan pihak dalam gugatan adalah kewajiban formil jika pihak tersebut memiliki hubungan hukum materiil atau menguasai objek sengketa.
- Gugatan yang tidak menyertakan pihak yang menguasai objek sengketa secara nyata adalah gugatan cacat formil karena berisiko menjadi putusan yang tidak dapat dieksekusi.
Saran:
- Strategi formulasi gugatan harus didahului penelusuran fakta lapangan terkait siapa yang menguasai objek sengketa secara fisik (bezitter).
- Setiap pihak yang menguasai objek wajib ditarik sebagai Tergugat. Jika kedudukannya tidak langsung, pihak tersebut harus ditarik sebagai Turut Tergugat agar putusan memiliki binding effect terhadap seluruh pihak terkait.
Drg. Ni Putu Pasek Mayudianingsih, SH
Eldhira Law Firm Jalan Trijata I Nomor 19 Denpasar
WA.081338644949





