spot_img
spot_img
BerandaBaliBersama Eldhira Law Firm, Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Kapasitas Paralegal Posbankum se-Bali

Bersama Eldhira Law Firm, Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Kapasitas Paralegal Posbankum se-Bali

GATRABALI.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali terus memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan melalui penyelenggaraan talkshow bertajuk “Penyelesaian Perkara Pidana melalui Jalur Non-Litigasi” yang dirangkaikan dengan pembukaan Pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal Penggerak Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Bali, Kamis (6/8/2026), di Ruang Dharmawangsa, Kanwil Kementerian Hukum Bali.

Kegiatan yang digelar bekerja sama dengan Kantor Hukum Eldhira Law Firm Denpasar ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai implementasi KUHP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, dan KUHAP baru sekaligus memperkuat kapasitas para paralegal sebagai garda terdepan pelayanan hukum di tingkat desa dan kelurahan. 

Ketua Panitia, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus upaya Kanwil Kemenkum Bali menyebarluaskan pemahaman mengenai regulasi hukum terbaru kepada masyarakat, khususnya para paralegal.

Menurutnya, pelatihan bantuan hukum akan dilaksanakan oleh 11 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi selama Agustus 2026 dengan melibatkan sekitar 450 peserta. Sementara itu, peserta talkshow mencapai lebih dari 250 orang yang terdiri atas perwakilan pemerintah kabupaten/kota, organisasi bantuan hukum, akademisi, tokoh masyarakat, hingga para penggerak Posbankum dari seluruh Bali. 

Baca Juga  Pemkab Tabanan Gelar Pendidikan Politik dan Lomba Stand Up Comedy untuk Generasi Muda
Bersama Eldhira Law Firm, Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Kapasitas Paralegal Posbankum se-Bali
Bersama Eldhira Law Firm, Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Kapasitas Paralegal Posbankum se-Bali. sumber foto : dy/gb

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa keberadaan paralegal kini menjadi bagian penting dalam sistem pemberdayaan masyarakat karena berperan memberikan penyuluhan hukum, membantu mediasi konflik, serta mendampingi masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.

“Pelatihan ini bukan sekadar menambah pengetahuan, tetapi membangun kapasitas dan keterampilan para paralegal dalam memberikan penyuluhan, pendampingan, dan bantuan hukum kepada masyarakat. Kami tidak ingin bekerja sendiri, tetapi membangun kolaborasi bersama kepolisian, kejaksaan, pengadilan, organisasi bantuan hukum, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya. 

Eem mengungkapkan, hingga 30 Juni 2026 tercatat 2.767 layanan Pos Bantuan Hukum di Bali. Jumlah tersebut terdiri dari 1.779 layanan konsultasi dan informasi hukum, 823 layanan bantuan hukum di luar pengadilan, 155 layanan bantuan hukum di pengadilan, serta 10 rujukan kepada advokat.

Ia menjelaskan, perkara yang paling banyak dikonsultasikan masyarakat meliputi administrasi pemerintahan, perceraian nonmuslim, perkawinan, waris, penganiayaan, pencurian, hingga persoalan perjanjian. Menurutnya, tingginya angka layanan tersebut menunjukkan semakin besarnya kebutuhan masyarakat terhadap akses bantuan hukum yang mudah dijangkau. 

Baca Juga  Ketegangan Normatif Praperadilan dan Pemeriksaan Perkara Pokok  

Dalam sesi talkshow, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Adhiguna, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice mengedepankan pemulihan hak korban 

dibandingkan semata-mata menghukum pelaku.

Menurutnya, restorative justice hanya dapat diterapkan apabila terdapat kesepakatan damai, pelaku mengakui kesalahan, korban bersedia berdamai, serta penyelesaian tersebut tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Korban menjadi pihak yang paling diperhatikan dalam proses restorative justice. Fokusnya bukan pembalasan, tetapi pemulihan sehingga hak-hak korban benar-benar kembali,” jelasnya. 

Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Sukamto, S.H., M.H., memaparkan berbagai mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar persidangan yang kini telah memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan (PPP) terhadap tindak pidana korporasi tertentu dan mekanisme denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

Ia menegaskan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui jalur tersebut karena tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga  Kepedulian Lembaga Keuangan Bali, Rp700 Juta Disalurkan untuk Korban Banjir

Adapun Hakim Utama Pengadilan Tinggi Bali, Dr. I Ketut Sudira, S.H., M.H., menilai konsep restorative justice merupakan salah satu langkah penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan pemulihan dapat menghindarkan masyarakat dari dampak negatif proses pidana yang panjang, khususnya terhadap perkara-perkara ringan.

Ia mencontohkan sejumlah kasus yang secara substansi lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian dibandingkan harus berakhir di pengadilan, selama memenuhi syarat hukum yang berlaku.

“Restorative justice memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih adil, mengedepankan perdamaian, dan tetap memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujarnya. 

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Bali  mengucapkan terima kasih kepada Reza Swandira dan Mayudianingsih selaku Direktur dan Sekretaris Eldhira Law Firm yang hadir dalam acara tersebut serta berharap para paralegal mampu menjadi ujung tombak pelayanan hukum di desa dan kelurahan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana, cepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (dy/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments