GATRABALI.COM, JEMBRANA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Jumat, 27 Desember 2024.
Penyerahan LHP juga dilakukan kepada Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi.
LHP yang diterima meliputi pemeriksaan atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024, serta laporan hasil pemantauan atas Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester II Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Jembrana. LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira.
Penyerahan laporan tersebut dilaksanakan serentak dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Bali. Hadir dalam acara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Wakil Ketua DPRD Bali, Sekda Provinsi Bali, serta para bupati, walikota, dan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang tercantum dalam LHP. Ia berharap, laporan ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan.
“Laporan hasil pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang telah direkomendasikan. Pemerintah wajib mendokumentasikan sesuai dengan rekomendasi BPK RI selambat-lambatnya dalam enam puluh hari setelah hasil pemeriksaan diterima,” tegas Satria Perwira.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang terus bekerja sama dengan BPK RI dalam menyelenggarakan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Sekda Jembrana, I Made Budiasa, menyambut baik LHP tersebut dan mengapresiasi BPK atas pemeriksaan yang telah dilakukan. Menurutnya, LHP ini menjadi panduan penting bagi Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk melakukan perbaikan.
“Dengan LHP ini, Pemerintah Kabupaten Jembrana wajib mengoordinasikan apa yang menjadi catatan atau rekomendasi dari BPK dalam waktu enam puluh hari. Rekomendasi ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk puskesmas, dinas kesehatan, dan unit lainnya yang masih memiliki hal-hal yang perlu diperbaiki,” jelasnya.
Sekda Budiasa menegaskan bahwa Pemkab Jembrana berkomitmen meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Ia berharap tindak lanjut atas rekomendasi BPK dapat memperbaiki kinerja OPD serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jembrana.
“Kita harus memastikan semua hal yang menjadi catatan BPK dapat ditindaklanjuti dengan baik, sehingga tidak ada yang terlewatkan,” tambahnya. (gb)





