GATRABALI.COM, DENPASAR – Penguatan pemahaman hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui pendekatan praktis menjadi perhatian Dr. I Ketut Sudira, S.H., M.H.
Hal itu dituangkan dalam buku berjudul Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Pembahasan Permasalahan dan Penerapan dalam Praktik Peradilan yang diperkenalkan melalui kegiatan bedah buku dan peluncuran pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Buku yang diterbitkan Penerbit Widya dan dipasarkan melalui Milaribuku.com tersebut menawarkan pembahasan mengenai persoalan hukum acara PTUN, mulai dari objek sengketa, kompetensi pengadilan, tahapan beracara, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Berbeda dari pendekatan yang semata-mata menitikberatkan pada teori dan norma perundang-undangan, buku ini berupaya menjembatani ketentuan hukum dengan persoalan yang dihadapi dalam praktik peradilan.
Dalam pemaparannya, Dr. I Ketut Sudira menjelaskan bahwa penulisan buku tersebut berangkat dari kebutuhan akan referensi yang mampu menjawab persoalan konkret di lapangan.
Ia mengungkapkan, selama mengajar di Universitas Muhammadiyah Mataram, dirinya melihat bahwa referensi hukum acara PTUN yang tersedia masih banyak berorientasi pada pembahasan teoretis. Sementara itu, mahasiswa dan praktisi hukum juga membutuhkan pemahaman mengenai penerapan aturan, hambatan dalam proses berperkara, serta solusi atas persoalan yang muncul dalam praktik.
Menurutnya, perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), turut mengubah kebutuhan pembelajaran hukum. Akses terhadap informasi teoretis semakin mudah, sehingga pendalaman kasus dan penerapan hukum menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran.
Buku tersebut disusun dengan menguraikan ketentuan perundang-undangan, penjelasan atas pasal-pasal yang relevan, serta analisis terhadap persoalan hukum yang kerap muncul dalam praktik. Pembahasannya juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung dan perkembangan regulasi yang berkaitan dengan hukum acara PTUN.
Salah satu perhatian utama dalam buku ini adalah perkembangan objek sengketa dan batas kewenangan antara peradilan tata usaha negara dengan peradilan umum.
Sudira menyoroti bahwa sengketa yang melibatkan tindakan pemerintah kerap menimbulkan persoalan mengenai forum peradilan yang berwenang. Dalam situasi tertentu, perlu dibedakan antara pengujian keabsahan keputusan atau prosedur administrasi pemerintahan dan sengketa mengenai kepemilikan hak yang menjadi ranah peradilan perdata.
Pembahasan tersebut menjadi penting agar para pencari keadilan dapat menentukan jalur hukum yang sesuai dengan karakter sengketa yang dihadapi.
Buku ini juga menguraikan kewajiban menempuh upaya administratif sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, sepanjang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut dapat berupa keberatan kepada pejabat yang menerbitkan keputusan dan banding administratif kepada atasan pejabat yang bersangkutan.
Pemenuhan tahapan administratif itu menjadi aspek penting dalam pemeriksaan perkara. Gugatan yang diajukan tanpa memenuhi persyaratan prosedural yang diwajibkan dapat dinyatakan tidak dapat diterima.
Persoalan lain yang turut dibahas adalah pelaksanaan putusan PTUN. Dalam praktik, putusan yang telah berkekuatan hukum atau memerintahkan pejabat pemerintahan melakukan tindakan tertentu tidak selalu mudah dilaksanakan.
Karena itu, mekanisme pelaksanaan putusan, termasuk instrumen uang paksa sesuai ketentuan yang berlaku, menjadi bagian dari pembahasan untuk memahami tantangan dalam mewujudkan efektivitas putusan pengadilan administrasi.
Selain mengulas persoalan substantif, buku tersebut menjabarkan tahapan berperkara di PTUN secara sistematis, mulai dari upaya administratif, pengajuan gugatan, pemeriksaan awal, persidangan, pembuktian, hingga putusan dan upaya hukum.
Pembahasan juga mencakup kedudukan para pihak, kepentingan hukum penggugat, keterlibatan pihak ketiga, serta alat bukti yang dapat digunakan dalam persidangan, termasuk perkembangan pengakuan terhadap bukti elektronik.
Aspek-aspek tersebut disajikan untuk membantu pembaca memahami bahwa proses berperkara di PTUN tidak hanya berkaitan dengan substansi keputusan pemerintah yang disengketakan, tetapi juga dengan pemenuhan syarat formal, prosedur, dan pembuktian.
Dengan pendekatan tersebut, buku ini dapat menjadi referensi bagi mahasiswa hukum, akademisi, advokat, aparatur pemerintahan, serta masyarakat yang ingin memahami mekanisme penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan.
Buku Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara memiliki ketebalan 400 halaman dan diterbitkan oleh UNESCO. Dalam informasi penerbitan yang disampaikan, buku ini dibuka untuk pemesanan awal atau open order dengan harga Rp145.000.
Kegiatan bedah buku dan peluncuran dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada pukul 19.00 WITA, Sabtu, 17 Oktober 2026. Peserta kegiatan memperoleh kesempatan mengikuti diskusi interaktif dan mendapatkan sertifikat elektronik tanpa biaya.
Melalui buku ini, Sudira berupaya menghadirkan referensi yang tidak berhenti pada pemahaman norma, tetapi juga membantu pembaca menelaah bagaimana hukum acara PTUN diterapkan dalam menghadapi persoalan nyata.
Pendekatan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya literatur hukum yang mampu mempertemukan teori, perkembangan regulasi, putusan pengadilan, dan kebutuhan praktik dalam penyelesaian sengketa antara masyarakat dan badan atau pejabat pemerintahan. (dy/gatrabali)


